JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK ) menyita tiga mobil seusai menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (20/5/2025). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di
Kemnaker .
"Hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/5/2025).
Kendati begitu, Budi tidak menjelaskan secara detail jenis-jenis mobil yang disita. Budi juga tak menjelaskan kepemilikan dari tiga mobil tersebut.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kemnaker terkait Kasus Suap TKA Budi melanjutkan, hari ini pihaknya kembali melakukan penggeledahan terkait kasus yang sama. "Hari ini tim masih kembali melakukan penggeledahan untuk dua lokasi lainnya," ujarnya. Namun, Budi enggan menyebutkan secara detail dua lokasi yang digeledah hari ini.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pegawai Kemnaker pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari calon tenaga kerja asing.
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep saat dihubungi wartawan, Selasa (20/5/2025).
Praktik tersebut, menurutnya, terjadi pada tahun 2020-2023. Ia pun mengamini pihaknya dalam perkara yang dimaksud telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. "Dengan tersangka delapan orang," ujarnya.
(zik)