MAKASSAR - Ratusan karyawan PT PLN Persero
Unit Induk Wilayah (UIW) Sulselrabar yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sulsel, Pukul 10.00 wita, Kamis (8/10/2020).
Aksi unjuk rasa yang dipimpin Ketua Serikat Pekerja
PT PLN Persero UIW , Bachrun Machmud menolak disahkannya
Undang-undang (UU) Cipta Lapanga Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR RI bersama Pemerintah.
Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Kepung Kantor Wali Kota Palopo Menurutnya,
UU tersebut sangat tidak berpihak pada kepentingan buruh atau pekerja, karena banyak berpihak pada pengusaha dan penguasa.
"Kami sangat kecewa dengan anggota DPR RI dan pemerintah karena telah mengeluarkan
Undang-undang yang sangat merugikan pekerja di negeri ini, di mana aturan tersebut sangat memberi ruang pada pekerja asing dengan bebas bekerja disini," ujarnya, saat menyampaikan orasinya di Gedung DPRD Sulsel.
Tak hanya itu, kata dia, pada sisi kesejahteraan pekerja akan berbeda dari yang telah diperoleh saat ini akibat hadirnya sejumlah regulasi yang membuat keberadaan pekerja sangat terpojok.
"Kami meminta agar Undang-undang tersebut segera dicabut dan tidak diberlakukan, dan dipastikan semakin banyak penolakan sejumlah pihak," tegasnya.
Dia mennyebutkan,
Serikat Pekerja PLN UIW Sulselbar menaungi 1.514 karyawan PLN, dari jumlah tersebut terdapat 5.339 pegawai alih daya atau outsourcing yang juga tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia bekerja di PLN.
Baca Juga: Siapa Sih yang Diuntungkan dari Pengesahan UU Cipta Kerja? "Kami turun ke jalan berunjuk rasa sebagai bentuk solidaritas sesama pekerja atau buruh, yang juga turut memperjuangkan hak-haknya," pungkasnya.
Usai berunjuk rasa, sejumlah anggota dewan khususnya dari Fraksi Demokrat hendak menerima pengunjuk rasa. Hanya saja,
SP PLN UIW Sulselbar menolak hal itu karena menurutnya yang bertanggungjawan adalah Anggota DPR RI.
(agn)