floating-Susun Aturan Turunan...
Susun Aturan Turunan UU Ciptaker, Menaker Kumpulkan 106 Rektor Perguruan Tinggi
Susun Aturan Turunan...
Susun Aturan Turunan UU Ciptaker, Menaker Kumpulkan 106 Rektor Perguruan Tinggi
Senin, 14 Desember 2020 - 22:38 WIB
JAKARTA - Kementerian Ketengakerjaan kembali mengundang 106 rektor perguruan tinggi se-Indonesia yang tergabung dalam Forum Rektor Indonesia (FRI) untuk melakukan uji sahih Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan .

"Sesuai janji kami, pemerintah dalam hal ini Kemnaker, hari ini mengundang kembali para rektor dalam rangka menampung masukan/tanggapan maupun saran terhadap rancangan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam sambutanya secara virtual di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Baca Juga: Tak Ingin Nasib BLT Karyawan Seperti Bansos, Menaker Libatkan KPK

Ida menyatakan, dalam uji shahih Rancangan Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja ini, para rektor atau yang mewakili dapat memberikan kontribusi berupa masukan/tanggapan, maupun saran terhadap empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini sedang dalam penyusunan dan pembahasan oleh pemerintah.

Keempat RPP tersebut yakni pertama, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kedua, PP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Ketiga, PP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Keempat, PP tentang Pengupahan.

Dalam penyusunan dan pembahasan RPP-RPP ini, kata Ida, pihaknya sudah melibatkan dengan Tim Tripartit (unsur serikat pekerja/serikat buruh, unsur pengusaha dan unsur pemerintah) maupun dengan stakeholders yang lain. “Kita juga melibatkan para pakar, akademisi, ILO, World Bank, Dewan Pengupahan, maupun pemangku kepentingan yang lainnya. Selain itu kami di Kemnaker juga telah melakukan uji sahih di beberapa wilayah antara lain Jawa Timur, Bali, Yogyakarta, Gorontalo, Sumatera Utara, dan beberapa daerah lainnya,” kata Ida.

Dia meyakini, pertemuan dengan FRI ini sangat penting dan startegis sebagai modalitas kuat pemerintah untuk terus mengawal keberlangsungan UU Cipta Kerja termasuk peraturan pelaksanaannya, agar sesuai dengan harapan bersama.

"Kami sangat berharap dari para Rektor atau yang mewakili, dapat memberikan masukan atau tanggapan maupun saran terhadap empat RPP yang kami siapkan. Sekali lagi, forum ini bukan sekedar basa-basi, tapi kami ingin benar-benar mendapatkan feedback dari bapak dan ibu sekalian," ujarnya.

Ida menambahkan, pemerintah juga telah membentuk Tim Independen dalam rangka serap aspirasi yang terdiri atas para ahli dan tokoh nasional perwakilan dari beberapa sektor utama dalam UU Cipta Kerja untuk duduk dalam Tim Serap Aspirasi. "Tim aspirasi ini akan menerima masukan dan juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak dalam penyusunan RPP dan Perpres," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Sabar Ya! Masih Ada 1,37 Juta Pekerja Belum Terima BLT

Ketua Forum Rektor Indonesia Arif Satria mengatakan, uji sahih merupakan bagian dari proses untuk mendorong inklusivitas agar publik terlibat dalam formulasi UU dan turunannya, termasuk PP. "Kami harap FRI bisa terus terlibat dalam berbagai pasal bukan hanya pasal yang menyangkut pasal ketenagakerjaan. Tapi juga pasal lain tentang pertanahan, administrasi, kemudahan beruaaha,” kata Arif.

Dia mengungkapkan, dari sekian banyak pasal dalam UU Cipta Kerja, pasal tentang ekosistem investasi dan kegiatan berusaha mendominasi yakni sebanyak 39,78 persen. Disusul secara berurutan pasal tentang pengadaan tanah (13,9 persen); pasal kemudahan proyek strategis nasional (10,75 persen); PP dalam PSN (10 persen); UMKM (10,77 persen); kemudahan berusaha (7,50 persen); dan ketenagakerjaan (2,69 persen).

"Sangat kecil dan sangat sedikit sekali, tapi sangat menjadi perhatian publik yang luar biasa pasal tentang ketenagakerjaan. Orang tak melihat 39 persen maupun 13 persen. Meski porsinya hanya 2,69 persen, tapi isunya sangat sensitif. Ini artinya publik cinta terhadap isu ketenagakerjaan," ujar Rektor IPB tersebut.
(nng)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Hadiri Festival Bongsang,...
Hadiri Festival Bongsang, Ida Fauziyah Ajak Warga Jakarta Lestarikan Budaya Betawi
Abdul Halim Iskandar...
Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziyah Mundur dari Kabinet, Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian
Waduh! Menaker Akui...
Waduh! Menaker Akui Angka PHK Meningkat, 46 ribu Pegawai Sudah Dirumahkan
Badai PHK Melanda Indonesia,...
Badai PHK Melanda Indonesia, Menaker Bilang Begini
RI-Malaysia Sepakati...
RI-Malaysia Sepakati Pembaharuan MoU Perlindungan Pekerja Migran