JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) wilayah Sulawesi Selatan menegaskan tidak pernah menyatakan memberikan dukungan tentang Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
"Selama ini Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia menolak secara tegas UU Omnibus Law," tulis Ketua PBHI Sulawesi Selatan, Rachmat Sukarno dalam surat keberatan yang diterima
SINDOnews, Selasa (9/2/2021).
Rachmat juga menegaskan lembaganya selama ini juga mendampingi pihak-pihak yang menjadi korban kekerasan aparat karena menolak UU Omnibus Law.
Pernyataan PBHI ini disampaikan mengklarifikasi pemberitaan
SINDOnews berjudul tentang UU Cipta Kerja Produk Hukum yang Positif untuk Kemaslahatan Rakyat yang dimuat pada 5 Januari 2021.
Dalam surat keberatannya, Rachmat menegaskan tidak pernah mengeluarkan rilis yang memuat pernyataan itu dalam bentuk apa pun.
Sekadar informasi, pernyataan PBHI ini untuk meluruskan pemberitaan yang ditayangkan sebelumnya oleh
SINDOnews. Redaksi telah mencabut (
takedown) berita yang dimaksud dan mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.
(dam)