PEKANBARU - Sebanyak enam warga binaan yang merupakan
mantan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Riau, dipindahkan ke
Lapas Nusakambangan , Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Keenamnya merupakan
napi kasus narkoba .
Baca juga: Kapolsek dan Anak Buah Terlibat Narkoba, DPR: Hukumannya Harus Lebih Berat Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau, Ibnu Chuldun mengatakan, pemindahan itu sebagai bentuk konsekuensi terhadap
petugas yang berkhianat menjadi anggota jaringan narkoba. Siapun yang terlibat narkoba akan diberi sanksi tegas.
"Pemindahan enam orang narapidana ke
Nusakambangan , merupakan tindak lanjut dari perintah Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada seluruh Kakanwil," kata Ibnu Chuldun, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: 5 Bulan Honor Nakes COVID-19 Belum Dibayar, Ini Kata dr Elena Direktur RSUD Atambua Pemindahan para narapidana dilakukan secara bertahap. Pertama
pemindahan dilakukan pada Kamis (18/2/2021) sebanyak tiga orang, dan Jumat (19/2/2021) juga ada tiga warga binaan yang dipindahkan. Pemindahan dikawal ketat oleh petugas bersenjata lengkap.
Para narapidana tersebut dibawa dengan menggunakan pesawat komersil. "Tujuan pemindahan salah satunya adalah, agar tidak ada lagi petugas pemasyarakatan yang menyalahgunakan dan terlibat dengan
bandar narkoba ," tegasnya.
Baca juga: Sok Jagoan Bersenjata Celurit, Maling Sadis Ini Nangis saat Ditangkap Polisi Untuk mengantisipasi peredaran dan
pengendalian narkoba , pihak Kamwil Kemenkum HAM Riau, sudah melakukan aturan pengetatan. Bahkan, di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, sudah dibuat khusus blok
pengendalian narkoba . Dimana blok tersebut diisi oleh para napi yang terlibat narkoba. Dalam blok ini, para napi diawasi ketat.
"Para napi itu tidak bisa berinteraksi dengan lainnya, termasuk petugas. Satu orang, satu sel. Baju hanya diberi dua helai. Tidak ada aliran listrik di sana. Tidak bisa komukasi dengan pihak luar. Mereka diawasi CCTV. Jika tetap terlibat juga, mereka akan dipindahkan ke
Nusakambangan juga," tegasnya.
(eyt)