floating-Pandemi COVID-19, KASBI...
Pandemi COVID-19, KASBI Ajak Buruh Jaga Situasi Kamtibmas
Pandemi COVID-19, KASBI...
Pandemi COVID-19, KASBI Ajak Buruh Jaga Situasi Kamtibmas
Senin, 22 Februari 2021 - 15:00 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) , Nining Elitos mengimbau penolakan terhadap aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dilakukan dengan jalur dialog. Sehingga tetap bisa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Hal ini dilakukan demi kepentingan bersama.

"Boleh menolak, yang terpenting tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam menyuarakan aspirasi," ujar Nining dalam keterangannya, Senin (22/2/2021). Baca juga: Diselamati Jokowi dan Menaker Saat Ultah, Presiden KSPSI: Kami Tetap Kawal Gugatan UU Cipta Kerja

Diketahui, UU Ciptaker kini tengah dalam proses pembuatan peraturan turunan. Peraturan ini masih berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP).

Penolakan terhadap aturan tersebut, menurut Nining, harus sesuai ketentuan hukum dan kondisi sosial di masyarakat. Penolakan, kata dia, juga tetap memperhatikan situasi saat ini terutama terkait lonjakan kasus COVID-19 di Tanah Air. "Tetap mengutamakan kesehatan saat melakukan penolakan. Karena saat ini situasinya pandemi."

"Karena pandemi, alangkah baiknya penyampaian pendapat dilakukan melalui jalur dialog atau audiensi kepada pihak terkait. Bisa juga secara virtual melalui zoom misalnya, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan kesehatan tetap terjaga," imbuh Nining.

RPP turunan UU Ciptaker sendiri, antara lain tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Baca juga: Siap-siap! Aturan Turunan UU Cipta Kerja Segera Diterapkan

Harmonisasi RPP dengan kementerian/lembaga terkait telah rampung. Selanjutnya, ialah perapian. Upaya ini dilakukan untuk menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan. Setelah itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyerahkannya kembali kepada Sekretariat Negara agar dapat dilakukan proses penetapan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Ogoh-ogoh Muka Donald...
Ogoh-ogoh Muka Donald Trump Jadi Simbol Kritik di May Day Depan DPR
KASBI Pilih Demo di...
KASBI Pilih Demo di DPR: Belum Saatnya Bermesraan dengan Pemerintah
Usulkan Reformasi RUU...
Usulkan Reformasi RUU Penyiaran, Fraksi Golkar: Cari Solusi yang Adaptif dan Inklusif
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Mengenal HMPV yang Buat...
Mengenal HMPV yang Buat RS di China Kebanjiran Pasien, Gejalanya Mirip Covid-19