floating-1,7 Kg Sabu-sabu Asal...
1,7 Kg Sabu-sabu Asal Kalimantan Diblender di Polrestabes Makassar
1,7 Kg Sabu-sabu Asal...
1,7 Kg Sabu-sabu Asal Kalimantan Diblender di Polrestabes Makassar
Senin, 18 Mei 2020 - 15:00 WIB
MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti 1,7 kilogram sabu-sabu asal Kalimantan, Senin (18/5/2020). Sebelumnya, barang haram ini akan dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara, namun digagalkan petugas di Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, sabu-sabu tersebut diamankan dari tangan tiga tersangka pada awal Maret 2020 lalu di tiga lokasi berbeda di Makassar. Tersangka masing-masing, Muhammad Fandi (33), Mursalim alias Salim (45) dan Sulwan Edison (29).

"Ini sebelum corona mungkin pengembangannya agak terhambat. Jaringannya dari Kendari yang beberapa waktu lalu kita rilis. Asalnya dari Kalimantan, terus didapat anggota di Makassar," kata Yudhiawan usai pemusnahan di Mapolrestabes Makassar.

Baca juga: Tanggal 22 Mei, Seluruh Anggota Polri Ditarik dari Pos Penjaga Batas Wilayah

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini kata Yudhiawan telah mendapat persetujuan resmi dari Kejaksanaan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar.

Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian dicampur air lalu diaduk. Setelah dipastikan hancur, lalu dibuang ke pembuangan akhir.

Hasil penyidikan, dua tersangka Muhammad Fandi dan Sulwan Edison bertugas sebagai kurir sekaligus bandar. Mereka membeli sebagian sabu tersebut untuk diedarkan di berbagai daerah di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kota Kendari. Sementara Mursalim, disebutkan bertugas sebagai penyuplai barang untuk keduanya.

"Barang sebagian yang 800 gram sudah siap diedarkan dengan plastik-plastik kecil (saset). Sementara yang satu kilogram itu masih dibungkus dan akan diedarkan juga oleh tersangka ini," kata Yudhiawan.

Akibat perbuatan melanggar hukumnya, ketiganya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2, 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang narkoba.
(luq)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Pengacara Bawa Pistol...
Pengacara Bawa Pistol dan Senapan hingga Sabu Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
Setelah Tangkap Kurir,...
Setelah Tangkap Kurir, Polisi Buru Pengendali Sabu 10 Kg di Apartemen PIK
Warga Surabaya Ditangkap,...
Warga Surabaya Ditangkap, 38 Kg Sabu Disita Polisi
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
Polda Riau Tangkap Mantan...
Polda Riau Tangkap Mantan Napi Pengedar 14 Kg Sabu dan 6.800 Ekstasi