SURABAYA - Sejumlah pengurus DPD
Partai Demokrat Jatim, dan DPC
Partai Demokrat se-Jatim mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jatim, di Jalan Kayoon, Surabaya. Kedatangan mereka untuk menyampaikan surat agar Kemenkumham tidak menerima dan mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang pada Jumat (5/3/2021) lalu.
Baca juga: Partai Demokrat Jatim Kecolongan, Emil Akui Kadernya Ikut KLB untuk Kudeta AHY "Kami dari DPD dan mewakili seluruh DPC memohon Kemenkumham untuk tidak mengesahkan hasil KLB Deliserdang. Sebab, acara tersebut dilaksanakan dengan cara ilegal dan bahkan tidak terpuji," kata Ketua Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPD
Partai Demokrat Jatim, Zainal Fandi usai menyerahkan surat di Kanwil Kemenkumham Jatim, Surabaya, Rabu, (10/3/2021).
Menurut Zainal, ada sejumlah alasan mendasar pihaknya mendesak Kemenkumham untuk tidak mengesahkan hasil KLB Deliserdang. Selain KLB tersebut tidak disetujui oleh Majelis Tinggi partai, kegiatan itu juga tidak memenuhi syarat diikuti 2/3 DPD dan 1/2 DPC sebagai pemilik suara yang sah. "Kami pastikan, KLB yang motori Jhony Allen Marbun itu merupakan bentuk
kejahatan demokrasi yang sangat serius," tegas Zainal.
Baca juga: Mojokerto Gempar, Hendak Berhubungan Seks di Hotel Pensiunan PNS Tewas Usai Pakai Tisu Obat Kuat Zainal menguraikan, pihaknya juga telah melampirkan sejulamg dokumen, diantaranya, perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Partai Demokrat tanggal 18 Mei 2020. Surat Keputusan Nomor : M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus DPP Partai Demokrat masa bakti 2020-2025. "Kami sertakan juga SK kepengurusan DPD
Partai Demokrat Jatim yang sah serta KTA dan dokumen pendukung lainnya," jelas Zainal.
Baca juga: Cerita Miris Gadis Cantik Asal Bandung, Dijual Orang Tuanya untuk Layanan Seks Sadis Selain itu, Zainal juga menyertakan surat pernyataan DPD
Partai Demokrat Jatim dan 38 DPC yang menerangkan tidak mewakilkan kepada pengurus maupun kader untuk menghadiri KLB. Sehingga bisa dipastikan, KLB tersebut tidak dihadiri oleh pemilik suara yang sah. "Ini menjadi bukti kalau kami di DPD dan seluruh DPC
Partai Demokrat se-Jatim tetap setia dan mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum berdasarkan hasil kongres V Maret 2020. Itu ada surat pernyataan tertulisnya dan kami lampirkan juga," pungkas Zainal.
(eyt)