TASIKMALAYA - Sebanyak 12 orang yang satu di antaranya seorang perempuan, diringkus
Satreskoba Polres Tasikmalaya Kota , karena terlibat dalam kasus
penyalahgunaan narkoba . Dari penangkapan ini, juga berhasil dibongkar dua
kasus peredaran sabu yang melibatkan jaringan napi di Lapas.
Baca juga: Asik Pesta Narkoba, Dua Pemuda di Ternate Digerebek Polisi Dari 12 tersangka yang berhasil ditangkap, lima di antaranya merupakan
pengedar , perantara tiga orang, dan pengguna empat orang. "Tiga orang tersangka merupakan
residivis dalam kasus yang sama," tegas Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan.
Doni mengatakan, 12 tersangka tersebut terlibat dalam 11 kasus
penyalahgunaan narkoba . Dari jumlah kasus tersebut, dua kasus di antaranya merupakan kasus peredaran sabu yang dikendalikan dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dan Lapas Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah.
Baca juga: Tuban Gempar, Pemuda Terekam Cium Alat Kelamin Wanita di Kafe Saat Siang Bolong Barang bukti
narkotika jenis sabu yang disita dari penangkapan para tersangka ini, mencapai sebanyak 14 gram. Selain mengungkap kasus sabu, dalam pengungkapan itu juga terdapat satu
kasus peredaran ganja , tiga kasus tembakau sintetis, tiga kasus psikotropika, dan dua kasus penyalahgunaan obat farmasi.
"Selain menangkap para tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 70 gram
ganja , 60 gram tembakau sintetis, 49 butir psikotropika, dan 857 butir obat farmasi," terang Doni.
Baca juga: Tangis Warga Desa Tiwet Pecah, Saat Ujut Priyanto Meregang Nyawa Usai Digigit Ular Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal sesuai kasusnya masing-masing di antaranya pasal 111, pasal 112, pasal 114, pasal 62, dan pasal 132 UU No. 35/2009 tentang
narkotika , serta pasal 196, dan pasal 197 UU No. 36/2009 tentang kesehatan.
(eyt)