DEPOK - Kejaksaan Negeri
(Kejari) Depok telah memanggil enam orang saksi terkait dugaan korupsi di
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Dugaan korupsi yang dimaksud adalah dalam hal pengadaan sepatu dinas lapangan yang harganya diklaim mencapai Rp 850 ribu per pasang.
Namun diduga harga sepatu tersebut tidak sebesar itu. “Hingga hari ada sekitar enam orang yang diperiksa. Intinya adalah siapa yang mengetahui penyedia barang dan jasa, kemudian masalah pengadaannya seperti apa,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, Kamis (14/4/2021).
Baca juga: Pegawai yang Bongkar Dugaan Korupsi di Dinas Damkar Depok Dipanggil Kejaksaan Adapun saksi yang dipanggil, dua orang diantaranya pejabat eselon 3 di Dinas Damkar Depok. Namun Wisnu tidak menyebutkan detail dua pejabat yang dimaksud.
“Pejabat setara eselon 3 ada 2 orang (yang dipanggil). Kadis belum, karena memang belum perlu, kita hanya baru, PPK-nya dulu,” bebernya.
Kasus ini bermula dari video viral seorang pegawai non ASN di dinas tersebut yang membongkar dugaan korupsi pengadaan sepatu. Kumudian, dugaan pemotongan insentif tenaga honorer yang mencapai 50 persen dari nilai yang seharusnya.
Baca juga: Penyidik Polres Depok Periksa Sejumlah Fasilitas Dinas Pemadam Kebakaran Saat ini laporan tersebut masih terus didalami, termasuk mengenai potensi kerugian yang terjadi. Pengadaan sepatu yang dilaporkan menggunakan anggaran di dinas tersebut tahun 2018.
“Kita belum bisa hitung (potensi kerugian) karena kan belum sampai tahap situ. Tapi memang menggunakan anggaran Dinas Damkar, anggaran tahun 2018,” paparnya.
Saat ini pihaknya baru masuk tahap pengumpulan data dan informasi. Jika memang benar ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, dalam hal ini adalah dugaan korupsi, maka akan langsung dinaikkan status menjadi penyelidikan.
Baca juga: Bantah Ada Dugaan Korupsi, Ini Penjelasan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok “Saat kita menerima laporan, kita harus lakukan pengumpulan data. Kalau di situ ada indikasi perbuatan melawan hukum baru kita naikkan ke penyelidikan. Masih tahap awal, ini menjadi kunci apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak yang menyebabkan kerugian negara,” pungkasnya.
(thm)