floating-Bongkar Dugaan Korupsi...
Bongkar Dugaan Korupsi Damkar Depok, Tjahjo Kumolo: ASN Boleh Laporkan Atasan dan Dilindungi
Bongkar Dugaan Korupsi...
Bongkar Dugaan Korupsi Damkar Depok, Tjahjo Kumolo: ASN Boleh Laporkan Atasan dan Dilindungi
Kamis, 15 April 2021 - 13:57 WIB
TANGERANG SELATAN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Aparatur Sipil Negeri (ASN) boleh melaporkan dugaan korupsi atasannya. Ucapan ini terkait dugaan korupsi Damkar Depok yang dibongkar pegawai honor di lingkungan tempatnya bekerja.

"Setiap warga negara maupun ASN punya hak untuk melaporkan. Sepanjang laporannya itu bisa dipertanggungjawabkan," ujar Tjahjo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik di Cilenggang, Serpong, Tangsel, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Tak Puas Ditangani Kejaksaan, Warganet Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Damkar Depok

Dia menyarankan laporan itu disampaikan melalui lembaga-lembaga yang berkompeten dalam menangani dugaan korupsi baik kepolisian, kejaksaan hingga KPK. Tidak hanya itu, Tjahjo juga menjamin ASN yang melapor. "Saya kira tidak boleh (ada intervensi). Saya kira ada (perlindungan)," ucapnya.

Petugas Dinas Damkar Depok Sandi Butar Butar nekat menggelar aksi protes membongkar dugaan korupsi pengadaan sepatu dan insentif Covid-19 yang diduga dilakukan di dinasnya. Aksi tersebut dilakukan Sandi dengan membentang poster berisi tulisan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusut dugaan korupsi di tempatnya bekerja.

Baca juga: Bernyali Bongkar Dugaan Korupsi Damkar Depok, Sandi Dipanggil Mendagri
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Diputusin Pacar pas...
Diputusin Pacar pas Ulang Tahun, Wanita di Bogor Datangi Damkar Minta Dirayakan Bersama
Gaji Damkar Jakarta...
Gaji Damkar Jakarta Naik, Total Rp6,4 Juta Per Bulan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Anggota DPR Satori terkait Kasus Dana CSR BI
Sidang Korupsi Timah,...
Sidang Korupsi Timah, Ahli Soroti Adanya Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
KPK Periksa Eks Stafsus...
KPK Periksa Eks Stafsus Jokowi Arif Budimanta selama 10 Jam Sebagai Saksi Kasus LPEI