MAKASSAR - Petugas Jatanras
Polrestabes Makassar menangkap oknum juru parkir (jukir) yang diduga mencuri ponsel warga yang tertinggal di dashbord motor di wilayah Kecamatan Tamalate.
Terduga pelaku berinisial IM (33) ditangkap di Jalan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Rabu 26 April, malam. Petugas juga menangkap tiga terduga penadah ponsel curian merek Oppo A54 hitam.
Baca juga:Pura-pura Masuk Toilet,Wanita Muda Terekam CCTV Curi Handphone di Sebuah Masjid Kasubnit 2 Jatanras
Polrestabes Makassar , Ipda Nasrullah mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan seorang pria di Polsek Tamalate 10 Mei lalu. Pelapor mengaku kehilangan ponsel ketika membeli pulsa.
Polisi yang melakukan olah tempat kejadian, mendapatkan rekaman
CCTV . "Setelah kita tahu identasnya, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku utama, berikut penadahnya," kata Nasrullah, Kamis (27/5).
Dia melanjutkan, pihaknya lebih dulu menangkap terduga penadah berinisial PY (29) di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso. Kemudian pengembangan tidak jauh dari lokasi itu, polisi menangkap dua penadah lainnya, RZ (18) dan AL (21).
Nasrullah mengungkapkan, dari hasil interogasi, ponsel yang diduga diambil IM pertama kali dijual ke seorang tahanan di Mapolsek Mariso berinisial BY (30).
Baca juga:Seminggu Pacaran, Pemuda Gorontalo Ini Nekat Gasak Barang Berharga Kekasihnya "Lelaki IM mengaku menjualnya ke lelaki BY yang saat ini ditahan di Mapolsek Mariso kasus penganiayaan, seharga Rp700.000. Kemudian lelaki BY ini menjual lagi ke RZ lewat perantara AL, lalu dijual lagi ke PY seharga Rp1,1 Juta," katanya.
Nasrullah mengemukakan IM nekat mencuri ponsel karena kecanduan game online."Hasil penjualan ponsel digunakan untuk membeli cip aplikasi game domino di
smartphone ," ucapnya.
Dia menjelaskan aksi pencurian IM telah berulang kali dilakukan, sebelum mencuri ponsel, ia pernah mencuri helm di pelataran parkir tempat wisata di Makassar.
Baca juga:Warga Bogor Gempar, Korban Pencurian HP Saling Bacok dengan Pelaku "Olehnya itu kami meminta masyarakat agar memperhatikan barang berharga sebelum meninggalkan kendaraan di tempat parkiran umum," ungkap perwira pertama Polri satu balok ini.
Kini IM masih menjalani proses hukum di
Mapolrestabes Makassar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
(luq)