floating-Aturan Baru, Masuk ke...
Aturan Baru, Masuk ke Bali Tak Bisa Lagi Pakai Tes GeNose
Aturan Baru, Masuk ke...
Aturan Baru, Masuk ke Bali Tak Bisa Lagi Pakai Tes GeNose
Senin, 28 Juni 2021 - 15:23 WIB
DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan. Kini, hasil tes GeNose tidak bisa lagi dipakai sebagai syarat masuk ke Bali.

Baca juga: Jambi Gempar, Ada Buah Kelapa Aneh Bertunaskan Pelepah Daun Pisang

Aturan baru itu berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan ke Bali, baik lewat jalur udara, darat dan laut. "Persyaratan masuk Bali melalui transportasi udara harus menggunakan uji swab berbasis PCR, tidak boleh lagi pakai GeNose," kata Gubernur Bali, I Wayan Koster di Denpasar, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Adian Napitupulu: Penolakan GeNose Jadikan Kesehatan Hanya Milik Orang Kaya

Untuk pelaku perjalanan melalui jalur darat dan laut minimal harus menggunakan tes rapid antigen. "Pakai swab berbasis PCR lebih baik lagi. Tapi yang GeNose tidak berlaku lagi," imbuh dia.

Koster menyebut aturan baru itu diperlukan guna mencegah laju penyebaran COVID-19 di Bali yang meningkat dalam beberapa hari terakhir. Dia tidak ingin capaian penanganan kasus corona yang sudah membaik kembali rusak.

Data Satgas Penanganan COVID-19 Bali mencatat 212 tambahan kasus baru, Senin (28/6/2021). Sehingga jumlah kumulatif di Bali menjadi 49.758 orang.

Untuk kasus kematian hari ini tercatat 5 orang sehingga jumlah kumulatifnya menjadi 1.559 orang. Sedangkan angka sembuh 151 orang sehingga jumlah kumulatifnya menjadi 46.735 orang.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
PLN Icon Plus-Gubernur...
PLN Icon Plus-Gubernur Bali Genjot Energi Baru Terbarukan dan Digitalisasi Daerah
Ibas: Museum Jembatan...
Ibas: Museum Jembatan Peradaban dan Masa Depan Bangsa
Usung Farm to Table,...
Usung Farm to Table, Resto di Ubud Bali Raih Gold Award PGA 2025
Dosen MNC University...
Dosen MNC University dan Dosen Politeknik Nasional Gelar PKM di Bali
Nanolite dan Pikolite...
Nanolite dan Pikolite Gelar Yearly Menjelajah Lebih Luas