JAKARTA - Polri mengungkap alasan penangkapan dokter (dr) Lois Owien terkait dengan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penanganan virus Corona (Covid-19) di media sosial (medsos).
Baca juga: Polri Belum Tentukan Pasal untuk dr Lois yang Tak Percaya Covid-19 Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, postingan dr Lois tersebut telah membuat gaduh di lingkungan sosial masyarakat.
"dr L sebarkan berita bohong dan atau siarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat timbulkan keonaran di rakyat atau halangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular," kata Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Ngaku Tak Percaya Covid-19, Polisi Tangkap dr Lois Owien Menurut Ramadhan, postingan yang mengandung unsur hoaks tersebut dilakukan oleh dr Lois di tiga platform media sosial yang berbeda.
Adapun barang bukti yang diamankan terkait penangkapan dr Lois diantaranya adalah tangkapan layar atau Screenshot pernyataannya di media sosial tersebut.
"Barang bukti diamankan berupa screenshot postingan medsos. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ramadhan.
Sekadar diketahui, dr Lois membuat heboh masyarakat soal pernyataannya terkait dengan ketidakpercayaannya terhadap virus corona.
Lois juga melontarkan pernyataan bahwa korban yang meninggal dunia bukan karena virus corona. Melainkan terjadinya interaksi obat-obatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan.
(maf)