floating-Aturan Naik Pesawat...
Aturan Naik Pesawat Dilonggarkan, tapi Serikat Pekerja Garuda Keberatan
Aturan Naik Pesawat...
Aturan Naik Pesawat Dilonggarkan, tapi Serikat Pekerja Garuda Keberatan
Selasa, 10 Agustus 2021 - 16:18 WIB
JAKARTA - Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat domestik Jawa-Bali. Dalam ketentuannya, penumpang boleh menggunakan dokumen tes antigen dengan keterangan negatif H-1 sebelum keberangkatan.

Syarat tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya, yang mensyaratkan penumpang wajib menunjukkan hasil tes negatif tes polymerase chain reaction (PCR). Namun, dokumen tes antigen harus disertakan sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua.

Syarat tersebut, ditetapkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga:Mayat Wanita dengan Kepala Dibungkus Plastik dan Tangan Terikat Gegerkan Warga Cakung

Kententuan syarat antigen dengan sertifikat vaksin ke-2 kontan mengundang respons Serikat Bersama Karyawan Garuda Indonesia Bersatu (Sekber). Mereka menilai subjek hukum beleid tersebut seyogyanya juga menyasar penumpang yang baru mengantongi sertifikat vaksin dosis pertama.

Sebab, PCR sebagai salah satu syarat perjalanan untuk penumpang yang baru divaksin dosis pertama tercatat mahal. Bahkan, lebih mahal dari harga tiket pesawat itu sendiri.

Baca juga:Tahun Baru Islam, PP Muhammadiyah Serukan Hijrah Kolektif Atasi Pandemi COVID-19

Koordinator Sekber Garuda Indonesia, Tomy Tampatty, menyebut pemerintah perlu mempertimbangkan kembali aturan yang baru saja diterbitkan tersebut.

"Kami sangat berharap pemerintah meninjau pemberlakuan PCR terhadap penumpang pesawat udara. kalau PCR-nya fungsi mendeteksi Covid sama dengan antigen, kenapa terjadi perbedaan antara penumpang pesawat udara dengan moda transportasi lainnya, dan ini cukup tinggi harganya, malah PCR lebih tinggi dari harga tiket," ujar Tomy saat ditemui di kawasan Kementerian BUMN, Selasa (10/8/2021).

Menurutnya, kebijakan yang tak seimbang menjadi faktor lain menurunnya penumpang pesawat. "Ditambah juga memang kondisi Covid, kami sangat berharap itu ditinjau kembali," kata dia.
(uka)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Anak Usaha Garuda Aero...
Anak Usaha Garuda Aero Systems Indonesia Resmi Berstatus PKPU Sementara
Serikat Pekerja Wanti-wanti...
Serikat Pekerja Wanti-wanti PP 28/2024 Bisa Tekan Industri Tembakau dan Picu PHK Massal
Respons Wamenaker soal...
Respons Wamenaker soal Kemitraan Direksi Pegadaian dan Serikat Pekerja: Kunci Kemajuan Perusahaan
Horor, Pesawat Delta...
Horor, Pesawat Delta Air Lines Pembawa 282 Penumpang Terbakar di AS
Pramugari Wings Air...
Pramugari Wings Air Laporkan Anggota DPRD Sumut ke Polisi Buntut Cekcok di Pesawat