floating-DPR Minta KPI Hentikan...
DPR Minta KPI Hentikan Semua Tayangan yang Melibatkan Saipul Jamil di Televisi
DPR Minta KPI Hentikan...
DPR Minta KPI Hentikan Semua Tayangan yang Melibatkan Saipul Jamil di Televisi
Rabu, 08 September 2021 - 06:40 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI , Muhammad Farhan meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan semua tayangan yang melibatkan Saipul Jamil (SJ) seorang mantan narapidana kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang baru-baru ini bebas dari LP Cipinang.

“Sebagai anggota Komisi I, sesuai kewenangan dan bidang kerja, telah meminta kepada KPI Pusat untuk meminta semua lembaga penyiaran nasional tidak menayangkan, apalagi mengikat kontrak kerja dengan SJ yang merupakan pelaku paedofil,” ujar Muhammad Farhan, Senin (6/9/2021). Baca juga: Korban Pelecehan Saipul Jamil Jadi Pendiam dan Diasingkan

Ia menyayangkan sorotan media terhadap penyambutan sosok SJ dan mengesampingkan kondisi korban kekerasan seksual anak. Glorifikasi bebasnya oknum SJ dalam sebuah program televisi kata dia harus menjadi pembelajaran.

“Saya sangat prihatin atas euphoria pembebasan SJ yang merupakan pelaku pedophilia, bahkan disorot di media seperti ‘dielu-elukan’, sementara itu tidak ada satupun yang berusaha ‘menengok’ kondisi pasca trauma sang korban,” jelas Muhammad Farhan.

Farhan juga menyoroti kampanye boikot SJ. Menurutnya, kampanye merupakan gerakan positif sebagai respon masyarakat dalam melindungi korban kasus pelecehan seksual.

“Adanya ajakan boikot SJ dari masyarakat layak disambut positif dan didukung. Sikap ini menunjukan sebagian masyarakat sudah menunjukan kesadaran dan keberpihakan kepada upaya menegakkan keadilan dalam kasus-kasus pelecehan seksual,” terang Muhammad Farhan.

Ia juga mendorong Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan agar prilaku predator seksual dapat diberantas. Baca juga: Saipul Jamil Muncul di TV Berdampak Buruk ke Korban, KPAI: KPI Harus Bertindak

“Saatnya kita sebagai bangsa menguatkan dukungan kuat untuk memberlakukan dengan segera Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur upaya pencegahan, penanggulangan, penindakan, pembinaan dan rehabilitasi kasus pelecehan dan kekerasan seksual,” tandas Muhammad Farhan.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Program MBG Butuh Sinergi...
Program MBG Butuh Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah
Anggota DPR Alamuddin...
Anggota DPR Alamuddin Dimyati Rois Meninggal Dunia
Kasus Toko Mama Banjar,...
Kasus Toko Mama Banjar, Wakil Ketua Komisi VII: Negara Harusnya Membina UMKM
DPR Rapat Bareng KPU,...
DPR Rapat Bareng KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, Evaluasi Pelaksanaan PSU Pilkada 2024
Olah TKP Kasus Predator...
Olah TKP Kasus Predator Seks 31 Anak di Jepara, Polda Jateng Temukan Rambut hingga Sperma untuk Uji Labfor