floating-Kuasa Hukum MS Duga...
Kuasa Hukum MS Duga Laporan Balik Terduga Pelaku Pelecehan di KPI untuk Menekan Korban
Kuasa Hukum MS Duga...
Kuasa Hukum MS Duga Laporan Balik Terduga Pelaku Pelecehan di KPI untuk Menekan Korban
Sabtu, 11 September 2021 - 16:12 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum MS yakni diduga korban perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan KPI Pusat, Rony Hutahaean buka suara soal adanya laporan balik yang ditolak polisi dari pihak terduga pelaku. Diketahui, pihak terduga pelaku melalui kuasa hukumnya menginisiasi laporan balik terhadap adanya pencemaran nama baik yang menimpa kliennya.

“Sudah seharusnya laporan polisi terlapor ditolak karena jangan sampai masyarakat menilai bahwa laporan polisi dijadikan alat untuk menekan korban atau seseorang agar mencabut laporan polisi,” ujar Rony dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/09/2021). Baca juga: Di-Bully, Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Polisikan Sejumlah Akun Media Sosial

Rony menambahkan, jika laporan balik tersebut diterima akan membahayakan penyintas. Hal tersebut dalam mengungkap kebenaran peristiwa pidana yang menimpa korban.

“Terima kasih kepada kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya yang menolak LP terlapor,” ungkapnya.

Selain itu, penolakan laporan tersebut juga dinilainya sebagai bentuk kerja polisi yang objektif dan profesional. Dia sepakat bahwa laporan balik tidak boleh dijadikan alat untuk menekan, meneror, menakuti, dan menjatuhkan keyakinan seseorang karena melaporkan pelaku kejahatan.

“Saya menduga laporan balik ini hanya akal-akalan, trik, manuver belaka, dan bukan murni atas dasar adanya unsur pidana menurut kuasa hukum terlapor,” tuturnya.

Menurut dia, jangan sampai laporan balik dari terduga pelaku justru menekan korban. Karena, kata dia, saat ini kliennya sedang mencari kebenaran. Baca juga: KPI Izinkan Saipul Jamil Tampil di TV untuk Edukasi, Arie Kriting: Biar Pedofil Pintar

“Di negara hukum yang menjunjung tinggi kebenaran objektif, korban tidak boleh dihancurkan oleh manuver terlapor yang menggunakan pranata hukum untuk memberangus suara kebenaran,” pungkas Rony.
(mhd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Tegas! Polisi Minta...
Tegas! Polisi Minta Netizen Berhenti Sebarkan Konten Grup Facebook Fantasi Sedarah
Peras Pedagang, 5 Anggota...
Peras Pedagang, 5 Anggota Ormas di Bojongsari Depok Diringkus
Polda Metro Jaya Pastikan...
Polda Metro Jaya Pastikan Usut Tuntas Group Facebook Fantasi Sedarah
PT. Global Jasa Sejahtera:...
PT. Global Jasa Sejahtera: Satpam Tersertifikasi Gada Pratama Miliki Kemampuan Dalam Bertugas
Kasus Ijazah Palsu Jokowi,...
Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Mengaku Belum Terima Surat Panggilan Polisi