JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Sosial (Kemensos) membahas pemanfaatan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga untuk
jamaah umrah Indonesia.
“Jika memang harus menggunakan booster, bagaimana skema pemanfaatannya. Ini tentunya memerlukan kebijakan dan akan kami konsultasikan di level pimpinan masing-masing kementerian," ucap Sesditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Ramadhan Harisman, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Soal Syarat Umrah, Menag Akan Terbang ke Arab Saudi Ramadhan meminta Kemenkes dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melakukan upaya diplomasi agar calon jamaah tidak perlu lagi menggunakan booster. “Jadi jamaah yang sudah vaksin dengan dua dosis lengkap tidak perlu lagi menggunakan booster,” ucapnya.
Baca juga: Arab Saudi Ungkap 10 Juta Jamaah Laksanakan Umrah Sejak Oktober 2020 Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin mengatakan, perlunya pembahasan bersama antara Menteri Agama dan Menteri Kesehatan terkait kemungkinan adanya kebijakan pemanfaatan vaksin booster bagi jamaah umrah.
Seperti diketahui, WHO dan Pemerintah Arab Saudi telah mengakui penggunaan vaksin Sinovac. Namun demikian, Pemerintah Arab Saudi tetap mewajibkan pemberian dosis ketiga atau booster dengan vaksin yang diakui Arab Saudi yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson and Johnson.
(cip)