floating-2 WNA Bulgaria Ditangkap...
2 WNA Bulgaria Ditangkap Polisi Kasus Skimming Kartu ATM
2 WNA Bulgaria Ditangkap...
2 WNA Bulgaria Ditangkap Polisi Kasus Skimming Kartu ATM
Selasa, 12 Oktober 2021 - 13:16 WIB
PASURUAN - Dua warga negara asing (WNA) Bulgaria ditangkap aparat Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur atas dugaan ilegal acces atau skimming . Modusnya kedua pelaku menaruh alat skiming di mulut ATM di sejumlah daerah di Jawa Timur.

Kedua pelaku, Victor Boychev Dimitriv (39) dan Plamen Petkov Beshirov (41) diduga mengantongi uang nasabah ratusan juta rupiah. Mereka ditangkap di sebuah hotel di Kota Surabaya, belum lama ini.

Baca juga: Sambangi Gubernur Khofifah di Grahadi, Dubes Arab Saudi Bahas Kemudahan Umrah

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman menerangkan, pelaku memasang alat skiming di mulut ATM dilengkapi kamera mini. Alat tersebut oleh pelaku diambil beberapa hari kemudian untuk mengakses data ATM korban.

"Setelah berhasil mengetahui data di ATM, pelaku memakai ATM yang kosong untuk menyimpan atau memasukkan data nasabah alias korban," kata Arman, Selasa (12/11/2021).

Baca juga: Langgar Ketertiban Umum dan Ganggu Jalan, Replika Boneka Squid Game Dicopot

Data di kepolisian, kedua pelaku beraksi sejak 2020 di beberapa titik ATM di wilayah Jawa Timur. Dari data yang ditemukan, ada 20 orang menjadi korban dengan total kerugian Rp490 juta.

Sementara itu, Victor mengaku khilaf telah melakukan kejahatan ini. Menurutnya, uang hasil kejahatan ini dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," katanya.
(msd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Diduga Langgar Aturan...
Diduga Langgar Aturan Keimigrasian, 4 WNA Pakistan Ditangkap Imigrasi Jakbar
Bule Amerika Serikat...
Bule Amerika Serikat yang Ngamuk di Klinik Bali Akhirnya Dideportasi
Dewan Pers Minta Polri...
Dewan Pers Minta Polri Tinjau Ulang Perpol Izin Liputan Jurnalis Asing
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
Dugaan Alih Fungsi Lahan...
Dugaan Alih Fungsi Lahan di Bali, Bos Kampung Rusia Divonis 2 Bulan Penjara