floating-Sindikat Pupuk Oplosan...
Sindikat Pupuk Oplosan di Lampung Selatan Digulung Polisi, Pemilik Jadi Tersangka dan Ditahan
Sindikat Pupuk Oplosan...
Sindikat Pupuk Oplosan di Lampung Selatan Digulung Polisi, Pemilik Jadi Tersangka dan Ditahan
Senin, 25 Oktober 2021 - 08:46 WIB
LAMPUNG SELATAN - Polsek Natar, Lampung Selatan berhasil membongkar home industry sindikat pembuatan pupuk oplosan. Lokasi industri rumahan pupuk oplosan berada di Desa Candimas, Natar, Lampung Selatan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan karung pupuk oplosan berbagai merek yang siap diedarkan. Selain itu, pemilik home industry juga turut dijadikan tersangka dan kini telah ditahan di Mapolsek Natar. Baca juga: 7 Pabrik Pupuk Palsu Digrebek di Wonogiri dan Gunung Kidul

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, pengungkapan kasus pupuk oplosan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut, lanjutnya, petugas kemudian langsung bergerak menuju ke TKP guna melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan tersangka berinisial US (55) warga Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. "Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 175 sak pupuk oplosan siap edar yang dikemas dengan berbagai merek," ungkap Kapolres Edwin.

Selain pupuk oplosan siap edar, petugas juga mengamankan barang bukti bahan baku yang digunakan untuk membuat pupuk olposan yaitu kapur kaptan, garam dan zat pewarna, serta alat-alat produksi lainnya. Baca juga: Pengedar Pestisida Palsu Dibekuk, Kementan Ajak Petani Berbudidaya Ramah Lingkungan

Dari hasil pemeriksaan polisi, tambah Edwin, kegiatan yang dilakukan tersangka ini sudah berlangsung sejak sekitar 4 bulan lalu. Satu sak pupuk oplosan dijual dengan harga Rp180 ribu. Peredaran pupuk oplosan ini baru menyasar wilayah Lampung saja di beberapa kabupaten tertentu.

Pengungkapan kasus tersebut mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. "Kinerja jajaran Polres Lampung Selatan dapat menyelamatkan para petani dari penggunaan pupuk oplosan yang belum tentu baik untuk tanaman," kata Basari.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Natar. Tersangka diancam dengan UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman 6 tahun penjara.
(don)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Keterlaluan! 3 Orang...
Keterlaluan! 3 Orang Sekeluarga Ini Sindikat Pemalsu Kupon Sembako Rumah Sakit
Praktisi Energi: Skema...
Praktisi Energi: Skema Blending BBM Legal dan Sudah Sesuai Aturan
Stok Pupuk Bersubsidi...
Stok Pupuk Bersubsidi 437.900 Ton, Petani Sambut Musim Tanam April dengan Aman
Marak Modus Penipuan...
Marak Modus Penipuan di Medsos, Pupuk Indonesia: Tebus Pupuk Subsidi Hanya di Kios Resmi
Pupuk Hayati Dinosaurus...
Pupuk Hayati Dinosaurus Diklaim Mampu Genjot Hasil Panen 30%