CILACAP - Sebanyak 41
narapidana (napi) kasus narkoba dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di Indonesia dipindahkan ke Pulau
Nusakambangan , Cilacap, Jumat (5/6/2020) dini hari. Mereka akan menempati Lapas Kelas 1 Batu dan Lapas kelas 2 Karanganyar.
Napi yang dipindahkan ke Lapas
Nusakambangan berasal dari Lapas Kelas 1 Cipinang (21 napi), Rutan Kelas 1 Salemba (7 napi), Lapas Narkotika Kelas II Jakarta (3 napi), Lapas Kelas 1 Tanggerang (4 napi), Lapas Kelas 2 Cilegon (1 napi), Lapas Kelas 2 Pemuda Tanggerang (4 napi), dan Lapas Kelas II Serang (1 napi).
Proses pemindahan
napi mendapat penjagaan ketat dari aparat Polda Jateng dan Polres Cilacap. Puluhan narapidana itu tiba di
Nusakambangan pada dini hari tadi sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka dibawa dari lapas masing-masing pada Kamis (4/6/2020) malam.(
Baca juga:
Begini Kondisi Habib Bahar di Lapas Batu Nusakambangan )
"Ada sebanyak 41
narapidana bandar narkoba yang dipindahkan. Dari 41 narapidana itu, 10 di antaranya hukuman mati, 11 hukuman seumur hidup," kata Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Brigjen Reinhard Silitonga di Dermaga Wijayapura kepada wartawan, Jumat (5/5/2020).
Reinhard menambahkan, pemindahan ini melalui penilaian atau assessment narapidana dari Kanwil DKI Jakarta dan Kanwil Banten. Selain assessment, pemindahan ini berdasarkan informasi dari Bareskrim Polri, BNN dan Kejaksaan Agung.
Di Nusakambangan puluhan bandar narkoba kelas kakap tersebut akan menempati Lapas Kelas 1 Batu dan Lapas Kelas 2 Karanganyar. "Di harapkan pemindahan ini menekan peredaran narkoba di Tanah Air karena narapidana ini menempati Lapas Super Maximum Security dengan tingkat pengamanan yang tinggi, sehingga tidak dapat berinteraksi dengan orang di luar penjara," ujarnya.(
Baca juga:
Habib Bahar Tempati Sel Khusus Isolasi di LP Batu Nusakambangan )
Selanjutnya, secara bertahap narapidana, terutama kasus narkoba akan dipindahkan ke Nusakambangan.
(abd)