JAKARTA - Wakil Ketua
Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari minta agar
KPI segera menyerahkan draf revisi P3SPS sebagaimana dijanjikan. Permintaan disampaikan dengan mempertimbangkan masukan para pemangku kepentingan penyiaran terutama asosiasi penyiaran televisi dan radio.
"Karenanya KPI tidak perlu terburu buru mengesahkan revisi P3SPS. Dan, prosesnya harus sesuai ketentuan perundang-undangan" kata Abdul Kharis saat memberikan sambutan pembukaan Rakornas KPI 2021, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Tolak Perubahan P3SPS oleh KPI, Asosiasi Penyiaran Desak Revisi UU 32/2002 "Kami tunggu KPI menyerahkan draft P3SPS sebagaimana di janjikan oleh KPI ke Komisi 1 DPR. Biar kami bisa memberi masukan sebelum disahkan,” lanjut Abdul Kharis.
Menurut Abdul Kharis, ada yang lebih penting dan harus menjadi perhatian, yaitu melahirkan regulasi untuk media baru seperti Over The Top (OTT) sehingga tercipta
level of playing field yang fair dengan media arus utama seperti televisi dan radio.
"Setelah UU Cipta Kerja disahkan, masih ada yang harus di lanjutkan seperti revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran," tegas dia.
(muh)