floating-Menko Airlangga Sebut...
Menko Airlangga Sebut Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
Menko Airlangga Sebut...
Menko Airlangga Sebut Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
Kamis, 25 November 2021 - 17:20 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait uji materi terhadap UU Cipta Kerja. Selain itu, menurut Airlangga, pemerintah juga akan melaksanakan aturan tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK dimaksud.

Baca juga: Pemerintah Janji Perbaiki UU Cipta Kerja Sesuai Putusan MK

"Putusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/11/2021).

Airlangga menambahkan, meski putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja, namun demikian peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.

Baca juga: Keren! Penjual Roti Bakar di Papua Mampu Bangun Rumah Rp1,5 Miliar

"Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan tersebut," tandas Airlangga.
(uka)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Airlangga Terima Bintang...
Airlangga Terima Bintang Jasa Musim Semi 2025 dari Jepang
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan