floating-MK Putuskan UU Cipta...
MK Putuskan UU Cipta Kerja Bermasalah, Fraksi PKS Minta Pemerintah Patuh
MK Putuskan UU Cipta...
MK Putuskan UU Cipta Kerja Bermasalah, Fraksi PKS Minta Pemerintah Patuh
Jum'at, 26 November 2021 - 06:33 WIB
JAKARTA - PKS mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker) bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini dikatakan oleh Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini.

Baca juga: MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja, Ini 2 Saran Yusril kepada Jokowi

"Fraksi PKS menyambut baik Putusan MK tersebut karena memenuhi rasa keadilan dan kegelisahan rakyat luas terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja . Dengan alasan yang sama Fraksi PKS secara bulat menolak UU tersebut saat pengesahan di DPR," kata Jazuli, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Tak Lazim

Anggota Komisi I DPR ini mengatakan, meskipun MK dalam putusannya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau inkonstitusional sepanjang tidak diperbaiki oleh pembentuk undang-undang.

Namun kata Jazuli, putusan itu harus dimaknai secara bijak oleh pemerintah sebagai inisiator dan pelaksana bahwa secara keseluruhan UU tersebut memang cacat, bermasalah, dan yang mendasar adalah merugikan kepentingan rakyat luas seperti buruh, petani, nelayan, penyandang disabilitas dan lain-lain.

"MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun, jika tidak menjadi inkonstitusional permanen. Dalam hal ini Pemerintah dan DPR harus menangkap pesan subtansial di luar formil pembentukan bahwa UU ini bermasalah dan tidak berpihak kepada rakyat. Maka, jika perbaikan dilakukan harus jelas pesan keberpihakan tersebut," paparnya.

Selanjutnya, Jazuli berharap agar Pemerintah tunduk dan patuh dengan poin lain putusan MK untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Saya kira jelas pesan putusan tersebut, pelaksanaan UU Cipta Kerja harus disetop terlebih dahulu menyangkut kebijakan strategis di berbagai bidang berdasarkan prinsip kemaslahatan umum," tegas legislator Dapil Banten ini.

Jazuli menambahkan, Fraksi PKS mengucapkan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia atas putusan ini.

"Selamat kepada MK, selamat kepada seluruh rakyat Indonesia atas putusan ini dan kami berharap Pemerintah kembali kepada kebijakan yang benar-benar pro rakyat dan pro kemandirian nasional," pungkas Jazuli.
(maf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Fraksi PKS Luncurkan...
Fraksi PKS Luncurkan Hari Aspirasi, Ketua DPRD Kota Bogor: Menampung Aspirasi Rakyat
Profil Riyono, Anggota...
Profil Riyono, Anggota DPR yang Usulkan Pembentukan Pansus Pagar Laut
Interupsi di Paripurna...
Interupsi di Paripurna DPR, Fraksi PKS Usul Pembentukan Pansus Pagar Laut
Fraksi PKS Menaruh Optimisme...
Fraksi PKS Menaruh Optimisme pada Presiden Prabowo