floating-Putusan MK Soal UU Cipta...
Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
Putusan MK Soal UU Cipta...
Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
Jum'at, 26 November 2021 - 23:57 WIB
JAKARTA - Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Selatan Rika Irianti menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional sebagian menimbulkan ketidakpastian hukum.

"MK menyatakan inkonstitusional namun masih diberi ruang untuk diperbaiki selama 2 tahun sehingga jika kita mencermati maka putusan tersebut tidak menghasilkan sebuah kepastian hukum," kata Rika Jumat (26/11/2021).

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Sebagian, AHY Bikin Pernyataan Begini

Putusan MK, kata dia, telah memunculkan fakta jika proses pembuatan UU Cipta Kerja telah melanggar syarat-syarat formil dalam hal pembentukan suatu undang-undang itu sndiri. Dampaknya yang paling besar tentu adalah keresahan masyarakat dalam menyikapi putusan tersebut sehingga sungguh sangat di sayangkan jika yang seharusnya undang-undang ini telah digodok dengan memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang cukup besar pada akhirnya dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Baca juga: Gugatan Buruh Dikabulkan, MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki Dalam 2 Tahun

Menurut dia, hal ini harus menjadi pelajaran penting bagi pembuat undang-undang untuk dapat lebih mengedepankan taat asas dalam pembentukan undang-undang, khususnya dalam rangka perbaikan UU Cipta Kerja selama 2 tahun ke depan.

"Penegasan kalimat inkonstitusional untuk sebuah produk hukum sama dengan menyatakan produk hukum tersebut bukan produk hukum yang tegas dan jelas," jelas Rika.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Anggota DPR Alamuddin...
Anggota DPR Alamuddin Dimyati Rois Meninggal Dunia