JAKARTA -
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia berjanji akan menindaklanjuti putusan tersebut.
“DPR berkomitmen akan segera menindaklanjuti putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).
Soal tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK, Puan mengatakan akan mengupayakannya masuk Program Legislasi Nasional (
Prolegnas ) Prioritas Tahun 2022.
Baca juga: Simulasi Elektabilitas Capres-Cawapres 2024, Prabowo-Puan Paling Tinggi “Perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut, agar UU Cipta Kerja tidak menjadi inkonstitusional secara permanen,” ujarnya.
Ketua DPP PDIP itu pun mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang memberi jaminan keamanan dan kepastian investasi pada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri. Jaminan ini penting karena seluruh substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sepenuhnya tanpa ada satupun pasal yang dibatalkan MK, sampai UU tersebut direvisi.
“Kami berharap jaminan ini akan menjaga kondusivitas iklim investasi dalam negeri yang mulai berangsur pulih setelah hantaman pandemi Covid-19,” pungkasnya.
(muh)