floating-Putusan MK Soal UU Cipta...
Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Erick Thohir Sebut 2 Dampaknya bagi BUMN
Putusan MK Soal UU Cipta...
Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Erick Thohir Sebut 2 Dampaknya bagi BUMN
Kamis, 02 Desember 2021 - 16:10 WIB
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengakui putusan judicial review Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) berdampak pada perusahaan pelat merah kendati tidak signifikan.

Menurut Erick, ada dua dampak yang diterima BUMN atas putusan judicial review UU Omnibus Law yang sudah diputuskan lembaga peradilan tinggi negara tersebut beberapa waktu yang lalu. "Dampak UU Cipta Kerja ke BUMN sangat minim," ungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Perkuat Keuangan, Erick Thohir Pastikan IPO Sejumlah BUMN di 2021-2022

Dia menyebutkan dampak pertama pada riset atau penelitian. Berdasarkan, Pasal 66 UU Cipta Kerja, perseroan negara dapat melakukan riset dan inovasi nasional berdasarkan penugasan pemerintah. Akibat putusan judicial review MK, tugas tersebut ditangguhkan sementara waktu.

Meski begitu, penangguhan amanah Pasal 66 UU Cipta Kerja tak lantas memberhentikan seluruh aktivitas riset yang dilakukan BUMN sebelumnya. Perusahaan tetap menjalankan riset dan penelitian yang sudah dilakukan sejak 1,5 tahun terakhir.

Kedua, inbreng saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ke lembaga pengelola investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) senilai Rp45 triliun.

Baca juga: Soal Putusan MK Revisi UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Masyarakat Jangan Khawatir

Meski menyebut ada dampaknya, Erick enggan merinci dampak dimaksud. Dia juga memastikan transaksi antara kedua bank Himbara dan INA tetap berjalan. Untuk memastikan proses inbreng berjalan baik, Kementerian BUMN telah berkoordinasi dengan presiden Joko Widodo dan sejumlah kementerian/lembaga terkait.

Di sisi pelaksanaan payung hukum atau regulasi INA, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), hingga kementerian terkait pun tengah melakukan koordinasi secara intensif. “Jadi payung hukum sudah jalan. Hanya untuk inbreng, kita mesti mengeluarkan surat tambahan, bukan berarti stop,” tandasnya.
(ind)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
SIG Dukung BUMN Perkuat...
SIG Dukung BUMN Perkuat Komunikasi Berbasis AI
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
20 Contoh Soal Tes Wawasan...
20 Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan, Bisa Jadi Referensi Belajar
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat