floating-Putusan MK soal UU Cipta...
Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Siapa Bilang Ndak Bisa Diterapkan?
Putusan MK soal UU Cipta...
Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Siapa Bilang Ndak Bisa Diterapkan?
Jum'at, 03 Desember 2021 - 08:37 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji formil Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) menyebut bahwa proses legislasi UU Ciptaker inkonstitusional. Namun, perlu perbaikan dalam 2 tahun ke depan terhitung sejak tanggal putusan.

Adapun spekulasi bahwa UU Ciptaker ini tidak lagi berlaku mendapat tanggapan dari Menko Polhukam Mahfud MD . Mahfud justru mempertanyakan kembali, pihak mana yang menyatakan UU tersebut tidak lagi berlaku.

"Siapa bilang ndak bisa diterapkan?" kata Mahfud seusai bertemu Pimpinan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: MK Minta UU Ciptaker Direvisi, Mahfud MD: Akan Lebih Cepat dari 2 Tahun

Mahfud menegaskan, pandangan bahwa UU Omnibus Law pertama di Indonesia itu tidak berlaku lagi adalah pandangan pengamat hukum saja, faktanya putusan MK menyatakan tetap berlaku. Meskipun, ia sebagai ahli hukum tata negara juga mempertanyakan itu.

"Nah itu kan kata pengamat, kata MK tetap berlaku. Memang kalau ditanya ke saya lho kok putusannya kok inkonstitusional kok tetap berlaku ya? Itu pertanyaan saya sebagai ahli hukum," ungkapnya.

Namun demikian, mantan Ketua MK ini kembali menyatakan bahwa UU Ciptaker ini tetap berlaku. Persoalan inkonstitusional bersyarat ini bukan jadi soal, karena memang putusan MK berbunyi demikian.

"Tetapi putusan MK itu sesuai dengan bunyi amarnya, inkonstitusional bersyarat berlaku selama 2 tahun, tidak ada masalah. Bunyi amarnya begitu," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Mendagri Tegaskan Ormas...
Mendagri Tegaskan Ormas Tak Berbadan Hukum Ditertibkan
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan