floating-41 Narapidana Bandar-Pengedar...
41 Narapidana Bandar-Pengedar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan
41 Narapidana Bandar-Pengedar...
41 Narapidana Bandar-Pengedar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan
Minggu, 16 Januari 2022 - 22:22 WIB
JAKARTA - Sebanyak 41 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan , Minggu (16/1/2022) tengah malam.

Pelaksanaan redistribusi narapidana ini dilakukan menyusul tingkat hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Semarang yang telah kelebihan kapasitas dan pertimbangan Lapas Khusus Karanganyar memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi.

Baca juga: Lapas Narkotika Jakarta Pindahkan 2 Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Pemindahan dilakukan secara tiba-tiba dengan mengklasifikasikan narapidana kasus narkoba kategori bandar dan pengedar narkoba. Sekira pukul 00.30 WIB, para narapidana dibawa ke Lapas Khusus Karanganyar menggunakan bus besar dengan pengawalan ketat dari petugas dan aparat kepolisian sesuai Standar Operasional Prosedur.

Kepala Lapas Semarang Supriyanto, mengatakan redistribusi 41 narapidana ini dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah dalam rangka pembinaan, keamanan, dan pengurangan over kapasitas di Lapas. Apalagi, kondisi Lapas Semarang saat ini memang over kapasitas.

Baca juga: Narapidana Lapas Kelas II B Sigli Ketahuan Simpan Ganja Setengah Kilo dan Sabu

"Kapasitas hunian sebenarnya 663 orang, tapi per hari ini penghuni mencapai 1.706 orang yang terdiri dari narapidana dan tahanan di mana hampir setiap hari kami menerima pengiriman tahanan dari Aparat Penegak Hukum," kata Supriyanto dalam keterangannya, Minggu (16/1/2022).

Menurut Supriyanto penghuni yang melebihi kapasitas ini dinilai tidak bagus untuk pengamanan di Lapas Semarang, terlebih lagi kekuatan regu jaga adalah 17 orang atau 1:100 orang. Dengan kata lain, satu petugas jaga harus mengawal sekitar 100 orang dan petugas harus menjaga 1.706 orang lebih.

"Pemindahan ini juga bertujuan memutus mata rantai jaringan narkoba yang dilakukan narapidana di Lapas," kata Supriyanto.
(muh)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
22 Napi Lapas Biaro...
22 Napi Lapas Biaro Keracunan, Satu Tewas dan Dua Orang Kritis
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Ungkap 10 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp2,3 Miliar
2 Bandar Narkoba Kabur,...
2 Bandar Narkoba Kabur, Polres Pamekasan Janjikan Hadiah Rp10 Juta bagi Informan
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Italia Buka Ruang Seks di Penjara untuk Napi
157.953 Napi Dapat Remisi...
157.953 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri