floating-Hukuman Mati Heru Hidayat...
Hukuman Mati Heru Hidayat Ditolak, Hakim: Putusan Tidak Boleh Keluar dari Surat Dakwaan
Hukuman Mati Heru Hidayat...
Hukuman Mati Heru Hidayat Ditolak, Hakim: Putusan Tidak Boleh Keluar dari Surat Dakwaan
Selasa, 18 Januari 2022 - 23:20 WIB
JAKARTA - Tuntutan hukuman mati Presiden Komisaris PT Trade Alam Mineral (TRAM), Heru Hidayat pada kasus korupsi Asabri yang diajukan oleh jaksa penuntut dibatalkan oleh Majelis Hakim. Hakim mempertimbangkan bahwa jaksa tidak memasukkan pasal hukuman mati pada dakwaannya.

Ali Muhtarom, salah satu Hakim Anggota membacakan amar putusan yang menegaskan tidak adanya hukuman mati dalam dakwaan. Ali menegaskan hal ini dikarenakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak mencantumkan Pasal 2 ayat (2) UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Baca juga: Hakim Tolak Hukum Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil di Kasus Korupsi Asabri

"Menimbang bahwa Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor tidak dicantumkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Maka terdakwa tidaklah dapat dituntut berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU tersebut, meskipun terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pengulangan mengulang tindak pidana pada kasus korupsi Jiwasraya," ujarnya saat pembacaan putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).

Hakim mengatakan ketidakhadiran pasal tersebut dalam surat dakwaan menjadi landasan pada pembuktian tuntutan. Oleh karenanya, hakim sepakat untuk tidak akan mengeluarkan putusan yang jauh dari surat dakwaan.

"Menimbang bahwa terhadap tuntutan pidana mati tersebut majelis hakim berpendapat sebagai berikut. Bahwa surat dakwaan merupakan landasan rujukan serta batasan dalam pembuktian tuntutan dan putusan suatu perkara pidana," tegas hakim.

Ali Muhtarom menuturkan bahwasanya surat dakwaan adalah batas kewenangan yang dimiliki jaksa penuntut umum dalam tuntutannya. "Surat dakwaan adalah pagar atau batasan yang jelas dalam memeriksa perkara persidangan bagi pihak-pihak. Untuk penuntut umum agar tidak melampaui kewenangan dalam menuntut terdakwa," tandasnya.

Untuk itu berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, hakim meyakini putusannya tidak boleh keluar dari surat dakwaan. "Sebagai mana digariskan dalam Pasal 182 ayat (4) KUHAP, dengan adanya kata harus dalam Pasal 182 maka putusan tidak boleh keluar dari surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuntutan hukuman mati yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Heru Hidayat. Baca juga: Terlibat Korupsi Asabri, 2 Bos Perusahaan Swasta Divonis 13 dan 10 Tahun Penjara

Namun, majelis hakim menyatakan bahwa Heru Hidayat tetap terbukti bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana PT Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kendati demikian, hakim memutuskan menjatuhkan pidana nihil dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri ini.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Hakim Terkenal Mesir...
Hakim Terkenal Mesir yang Menghukum Mati Ratusan Orang Meninggal akibat Kanker
Penyidik KPK Rossa Purbo...
Penyidik KPK Rossa Purbo Sebut Hasto Talangi Rp400 Juta PAW Harun Masiku
Staf dan Satpam Rumah...
Staf dan Satpam Rumah Aspirasi Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Tiga Terdakwa Kasus...
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 juta
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara