JAKARTA - Kantor Kejaksaan Tinggi
(Kejati) DKI Jakarta yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel), di-
lockown per hari ini, Jumat (4/2/2022).
Lockdown ini dilakukan setelah ditemukan 19 pegawai Kejati DKI yang
terpapar Covid-19 .
"Sehubungan dengan banyaknya jumlah pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang positif terpapar Covid-19 maka untuk sementara Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini, Jum'at, 04 Pebruari 2022," kata Kasipenkum Kejati DKI Ashari Syam dalam keterangannya.
Baca juga:
Covid-19 Melonjak, Bamsoet Usul Lockdown Regional Ashari menjelaskan, ada 19 pegawai itu terpapar Covid-19 setelah dikakukan
tracing.Oleh sebab itu, pihaknya menghentikan sementara semua kegiatan pelayanan publik.
"Kecuali pelayanan publik yang sifatnya urgen dan tidak dapat dihindari," ungkapnya.
Baca juga:
Tiga Siswa Terpapar COVID-19, SMA Negeri 6 Palembang Lockdown Hingga kini, pihaknya terus melakukan tracing ke seluruh pegawainya. Di samping itu, juga dilakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh ruangan Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Artinya kita terus
tracing, jika ada penambahan kasus, bukan tidak mungkin
lockdown akan berlanjut," pungkasnya.
(mhd)