DENPASAR - Penyebaran
COVID-19 di Bali kembali mengganas. Terbaru, Kantor Hukum dan HAM di Denpasar terpaksa
di- lockdown per Senin (7/2/2022), menyusul ditemukannya 31 pegawai positif terpapar.
"Setelah dilakukan tes PCR kepada semua pegawai, jumlah pegawai yang terpapar ada 31 orang," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk.
Baca juga: Bali PPKM Level 3, Gubernur Koster Perintahkan Pasien Isoman Dipindahkan ke Tempat Isoter Penghentian aktivitas di kantornya diberlakukan selama tiga hari hingga Rabu (9/2/2022) lusa. Selama lockdown, seluruh ruangan kantor akan dilakukan pembersihan.
Kasus bermula ditemukannya 15 pegawai yang terkonfirmasi positif terjangkit virus corona akhir Januari lalu. Setelah dilakukan tracing dan testing, jumlahnya bertambah menjadi 31 pegawai.
Baca juga: Nyalakan Tanda Bahaya! Kasus COVID-19 di Bali Naik Dua Kali Lipat Mereka kemudian diperintahkan untuk melakukan isolasi terpusat. "Kabar baiknya, 16 orang dari mereka sudah sembuh," ungkap Jamaruli.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat akan dilakukan vaksinasi booster kepada seluruh pegawai. "Dengan tracing, testing dan vaksin saya kira efektif," tandasnya.
(nic)