JAKARTA - Polsek kembangan bersama Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, memberlakukan
mikro lockdown di Perumahan Kebon Jeruk Indah (KJI), RT 008/RW 007. Kebijakan itu diterapkan setelah 15 warga terpapar
Covid-19. Baca juga:
Terus Meningkat, Kasus Covid-19 Bertambah 46.843 Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Binsar H Sianturi mengatakan pihaknya menerapkan pembatasan mobilitas di wilayah tersebut mulai hari ini Rabu (9/2/2022).
"Treatment juga sudah kami lakukan, terus di sana saat ini berlakukan mikro lockdown sesuai perkembangan situasi," kata Binsar.
Baca juga: DKI Lakukan Mikro Lockdown di 5 Wilayah Kecamatan Zona Merah Omicron Pihaknya sudah memasang spanduk imbauan sebagai sarana edukasi warga. Di samping itu, juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya wilayah Srengseng Kembangan, untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.
"Dukungan warga agar membantu polri dan Satgas dalam pembatasan mobilitas demi memutus penyebaran Covid-19," tuturnya.
(thm)