JAKARTA - Kantor
Kejaksaan Negeri (Kejari)
Jakarta Pusat ditutup sementara atau lockdown selama 3 hari. Hal itu menyusul 17 pegawai terkonfirmasi positif
Covid-19. Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga membenarkan hal tersebut. ”Benar, 17 pegawai positif Covid-19,” kata Bima, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Zona Merah, 25 RT di Jakarta Barat Mikro Lockdown Bima menyebut bahwa 17 pegawai terkonfirmasi tersebut menjalani isolasi mandiri dirumah masing-masing. Sementara itu, segala upaya dilakukan mulai dari disinfektan ruangan maupun tracing kontak erat pegawai yang positif tersebut.
”OTG (orang tanpa gejala) kalaupun gejala ringan aja jadi semua isoman di rumah masing-masing. Tentunya dilakukan semua upaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bima mengatakan bahwa lockdown hanya berlangsung tiga hari mulai Jumat (11/2/2022) hingga Minggu (13/2/2022). ”Sampai besok Minggu aja. Senin (14/2/2022) sudah beroperasi kembali,” tuturnya.
(ams)