floating-Polisi Ringkus 2 Penipu...
Polisi Ringkus 2 Penipu Bermodus Debt Collector di Kembangan Utara
Polisi Ringkus 2 Penipu...
Polisi Ringkus 2 Penipu Bermodus Debt Collector di Kembangan Utara
Minggu, 13 Februari 2022 - 21:21 WIB
JAKARTA - Polsek Kembangan meringkus dua orang pelaku penipuan dengan modus sebagai Debt Collector di Jalan Kembangan Raya, RT/RW 01/03, Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat, Sabtu 12 Februari 2022. Dua pelaku tersebut saat ini telah ditahan polisi.

Kedua pelaku berinisial GHE (27) dan TM (26). Sementara dua pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Baca juga: Viral, Debt Collector Tarik Mobil di Jalanan, Anak Istri Teriak Histeris

"Pelaku berjumlah empat orang dengan berboncengan motor dua orang kemudian memberhentikan korban dan mengaku leasing (Debt Collector)," kata Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi Binsar saat dikonfirmasi, Minggu (13/2/2022).

Binsar menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban Aris (25) sedang melintas di Jalan Kembangan Raya dengan mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki KLX.

Tiba-tiba, korban diberhentikan oleh pelaku yang berjumlah empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor berboncengan.

"Korban dipepet dan setelah berhenti para pelaku mengaku dari leasing dan kemudian meminta STNK dan motor korban," jelasnya.

Setelah korban berhasil dikendalikan, kemudian para pelaku membawa motor korban dan memboncengi korban untuk dibawa ke tempat sepi. Baca juga: Jasa Debt Collector Dipakai Pinjol Berizin, OJK: Bisa-bisa Kami Larang

Binsar menyebut, korban sempat melakukan perlawanan dan terjadi keributan, saat itu ada anggota buser yang melintas melihat keributan tersebut lalu menghampiri.

"Melihat ada anggota polisi lalu para pelaku mencoba melarikan diri, dua dari empat pelaku berhasil diamankan lalu dibawa ke Polsek Kembangan," kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis kawasaki KLX berikut BPKB, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan pelat nomor B 4953 SJO tanpa kunci dan STNK, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan pelat nomor A 3229 EL tanpa kunci dan STNK.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
(mhd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Polisi Tangkap 19 Orang...
Polisi Tangkap 19 Orang Buntut Bentrokan di Kemang Jaksel
Pemalsuan STNK Mobil...
Pemalsuan STNK Mobil untuk Jaminan Gadai Dibongkar, Begini Modusnya
Keterlaluan! 3 Orang...
Keterlaluan! 3 Orang Sekeluarga Ini Sindikat Pemalsu Kupon Sembako Rumah Sakit
Ngaku Bos Perusahaan,...
Ngaku Bos Perusahaan, IRT di Tangsel Sewa 5 Mobil Rental lalu Digadai Ratusan Juta
Fachri Albar, Aktor...
Fachri Albar, Aktor Ditangkap Polisi terkait Penyalahgunaan Narkoba