floating-Serikat Pekerja Tegaskan...
Serikat Pekerja Tegaskan Permenaker 2/2022 Tak Bisa Diterima Akal Sehat
Serikat Pekerja Tegaskan...
Serikat Pekerja Tegaskan Permenaker 2/2022 Tak Bisa Diterima Akal Sehat
Sabtu, 19 Februari 2022 - 15:32 WIB
JAKARTA - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) terus mendapat penolakan. Seperti diungkapkan Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, yang mewakili para buruh.

Baca juga: Buruh Akui Diajak Bicara Pemerintah soal Dana JHT tapi Tegaskan Tak Setuju

Menurut Mirah, dana JHT baru bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun dan terkait baru pencairan dana tersebut sama sekali tidak masuk akal.

Baca juga: Sebut Dana JHT Ditahan untuk Pembangunan, DPR: Termasuk Ibu Kota Baru

Sebab dana yang seharusnya menjadi hak para pekerja, justru diatur-atur sedemikian rupa oleh pemerintah. Di mana, aturan itu justru merugikan para buruh.

"Saya sejak awal diterbitkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, ini akal sehat saya masih belum bisa menerima," kata Mirah saat menghadiri diskusi Polemik Trijaya dengan tema 'Quo Vadis JHT' yang ditayangkan lewat akun YouTube MNC Trijaya, Sabtu (19/2/2022).

"Logika pakai akal sehat aja deh, bagaimana mungkin dana pekerja buruh itu yang dananya sendiri, meskipun ada share dari pemberi kerja, tapi fakta hukumnya kan buat pekerja atau buruh, itu ditahan, dan diatur-atur," imbuhnya.

Mirah menjelaskan, bukan hanya buruh pabrik yang menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Para pekerja kantoran, kata Mirah, juga tidak sepakat dengan aturan dana JHT baru bisa dicairkan setelah umur 56 tahun.

"Sektor kantoran pun menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang memang situasinya saat ini melebihi situasi krisis 98," ungkapnya.

Mirah mengaku sudah banyak mengadvokasi para pekerja dan buruh yang diputus kontrak kerjanya saat pandemi Covid-19. Di mana, tak sedikit pekerja yang di-PHK tidak menerima pesangon.

"Banyak kawan-kawan kami sejak 2020 sampai 2022, belum ada yang dapat pesangon, artinya bantalan kalau pemerintah menggunakan kata JKP. Kami juga menggunakan bantalan terakhir kami di JHT, itu sebagai modal terakhir kami buat melanjutkan kehidupan," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Serikat Pekerja Wanti-wanti...
Serikat Pekerja Wanti-wanti PP 28/2024 Bisa Tekan Industri Tembakau dan Picu PHK Massal
Respons Wamenaker soal...
Respons Wamenaker soal Kemitraan Direksi Pegadaian dan Serikat Pekerja: Kunci Kemajuan Perusahaan
Janji Manis Wamenaker,...
Janji Manis Wamenaker, Bakal Rekrut Kembali Korban PHK Sritex
Ultimatum Perusahaan...
Ultimatum Perusahaan yang Belum Bayar THR, Kemenaker: Hari Ini Batas Paling Lambat
Serikat Pekerja Migran...
Serikat Pekerja Migran Apresiasi Pemulangan Korban Online Scam Myanmar