floating-Naik Transportasi Bebas...
Naik Transportasi Bebas PCR atau Antigen, Pengamat: Hemat Tak Perlu Keluar Duit Lagi, Lanjutkan!
Naik Transportasi Bebas...
Naik Transportasi Bebas PCR atau Antigen, Pengamat: Hemat Tak Perlu Keluar Duit Lagi, Lanjutkan!
Senin, 07 Maret 2022 - 17:01 WIB
JAKARTA - Penghapusan kewajiban tes antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua mendapatkan respons positif.

Pengamat Transportasi, Djoko Setidjowarno mendukung, langkah pemerintah untuk meniadakan test Covid-19 antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap.

Baca Juga: Omicron Tak Terdeteksi PCR, Eropa Gunakan Teknik RT-PCR

Djoko menilai, kebijakan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan dapat menjadi angin segar bagi para pelaku perjalanan khususnya transportasi dan mendorong aktivitas pertumbuhan ekonomi di sektor transportasi.

“Ya kalau saya sih mendukung, saya kira ini harus diteruskan dan dilanjutkan, dan ini bagus. Bakal jadi kebiasaan baru ya bagus juga buat pelaku perjalanan,” kata Pengamat Transportasi, Djoko Setidjowarno saat dihubungi MNC PORTAL, Senin (7/3/2022).

Djoko mengatakan, dengan kebijakan terbaru yang disampaikan, diharapakan membuat pelaku perjalanan lebih hemat dalam melakukan perjalanan.

“Ya bagus gak perlu ada biaya lagi bayar test, test yang buat miskin dan sangat mendukung. Hemat juga gak keluar duit lagi buat bayar ini itu, tak perlu pusing cari tempat test sana sini, yang mau berangkat tinggal berangkat,” tambahnya.

Baca Juga: Luhut Sebut Tak Perlu PCR atau Antigen untuk Perjalanan Domestik, Begini Respons Kemenhub

“Harapannya sih pasti kedepan ini tetap jalan, itu benar terjadi dan direalisasikan sehingga dapat membuat pelaku perjalanan di sektor darat, laut maupun udara,” pungkasnya.

Meski begitu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, untuk sampai hari ini aturan perjalan masih merujuk pada SE Satgas no 22 th 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri.

“Soal ini masih dalam pembicaraan yang dikoordinir oleh koordinator PPKM dan satgas. Hingga saat ini kami masih merujuk pada SE Satgas no 22 th 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri,” Kata Jubir Kemenhub Adita saat dihubungi MNC PORTAL, Senin (7/3/2022).

Adita mengatakan untuk realisasi dan implementasi di lapangan pihak Kemenhub menunggu pihak Koordinator PPKM untuk merapatkan lebih lanjut. “Ya dan harus ditetapkan dalam SE Satgas dulu baru kami kami rujuk untuk implementasinya di transportasi umum, kapan akan direalisasikan kita tunggu,” pungkasnya.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Capek Antre Tiket Bus?...
Capek Antre Tiket Bus? Platform Ini Ubah Perjalananmu Jadi Lebih Asyik dan Hemat
Penumpang Asing Whoosh...
Penumpang Asing Whoosh Melonjak Nyaris 80%, Terbanyak dari Malaysia
KAI Layani 29,17 Juta...
KAI Layani 29,17 Juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
Pembangunan Perumahan...
Pembangunan Perumahan di RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi
Garuda Indonesia Angkut...
Garuda Indonesia Angkut 81.000 Penumpang di Puncak Arus Mudik Lebaran