floating-Krisdayanti Tak Sepakat...
Krisdayanti Tak Sepakat Syarat Tes PCR-Antigen Dihapus
Krisdayanti Tak Sepakat...
Krisdayanti Tak Sepakat Syarat Tes PCR-Antigen Dihapus
Jum'at, 11 Maret 2022 - 15:22 WIB
JAKARTA - Krisdayanti , Anggota Komisi IX DPR ini mengatakan, tidak menyetujui jika pelaku perjalanan domestik, baik perjalanan udara, laut dan darat tidak perlu melakukan tes PCR maupun antigen. Hal ini sebagaimana kebijakan terbaru dari Satgas Covid-19.

Baca juga: Krisdayanti Ungkap Gaji DPR, Formappi Apresiasi

Krisdayanti yang akrab disapa KD ini menjelaskan, seharusnya kebijakan pelonggaran bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum baru dilakukan ketika vaksinasi booster minimal sudah mencapai 90%.

Baca juga: Krisdayanti Suntik DNA Ikan Salmon, Ini Manfaatnya!

"Saya pribadi tidak setuju jika sama sekali tidak swab PCR atau antigen. Karena vaksin booster saja belum sepenuhnya. Bahkan yang sudah booster saja, masih bisa individu terkena Covid dan menularkan ke individu lain," kata Krisdayanti, Jumat (11/3/2022).

Terkait masih rendahnya minat masyarakat terhadap vaksin booster, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur V ini menduga, hal itu disebabkan oleh masyarakat yang suka pilih-pilih vaksin yang paling baik menurut mereka.

Padahal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA), di mana semua vaksin dinyatakan baik.

"Masih rendahnya minat masyarakat terhadap vaksin booster, saya lebih melihat banyak masyarakat yang memilih jenis vaksin yang terbaik menurut mereka. Padahal BPOM sudah menyatakan, bahwa semua vaksin baik," ungkap diva Indonesia ini.

Selain itu politikus PDIP ini menambahkan, banyaknya masyarakat yang memilih vaksin juga disebabkan karena tidak semua vaksin yang dipakai di Indonesia dapat dijadikan penunjang perjalanan Internasional.
(maf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Krisdayanti Soroti Kisruh...
Krisdayanti Soroti Kisruh Royalti, Ajak Penyanyi dan Pencipta Lagu Kompak
Doa Krisdayanti untuk...
Doa Krisdayanti untuk Titiek Puspa: Semoga Dilapangkan Kuburnya
Hakim AS Perintahkan...
Hakim AS Perintahkan China Bayar Ganti Rugi Rp391 Triliun dalam Kasus Covid-19
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
Peneliti Maarif Institute...
Peneliti Maarif Institute Jadi Doktor Administrasi Publik Pertama di UMJ