floating-Perpres 62/2022 Beri...
Perpres 62/2022 Beri Peluang Kepala Otorita IKN Menjabat Lebih dari 1 Periode
Perpres 62/2022 Beri...
Perpres 62/2022 Beri Peluang Kepala Otorita IKN Menjabat Lebih dari 1 Periode
Kamis, 05 Mei 2022 - 10:55 WIB
JAKARTA - Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 62 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Presden Jokowi pada 18 April 2022 memberikan peluang kepala otorita dijabat pejabat yang sama lebih dari satu periode. Hal ini diatur dalam pasal 9 ayat 2.

Ayat tersebut menyatakan, Kepala dan Wakil Otorita menjabat selama 5 tahun. Di mana, kedua jabatan tersebut dapat diperpanjang jika kembali ditunjuk oleh presiden.

Baca juga: Mengurai Bias Pembangunan dalam Pemindahan IKN

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama lima Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," bunyi pasal tersebut, dikutip Kamis (5/5/2022).

Sebagaimana diketahui, Kepala Otorita IKN dan Wakil Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Pasal 9 ayat 3 Perpres 62/2022 menyatakan, Kepala Otorita lbu Kota Nusantara atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden. Meskipun masa jabatannya belum berakhir.

"Kepala Otorita lbu Kota Nusantara dan/atau Walil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir," jelasnya.

Sementara itu, dalam pasal 10 ayat 1 Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki tugas untuk memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IbuKota Nusantara. Sedangkan Wakilnya bertugas membantu Kepala Otorita dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara.
(muh)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Pembangunan Tahap II...
Pembangunan Tahap II IKN Dimulai, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp48,8 Triliun
Prabowo Teken Perpres,...
Prabowo Teken Perpres, Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025
Biaya Sewa Tenant di...
Biaya Sewa Tenant di IKN Gratis 2 Tahun, Berminat?
Siap-siap! Pegawai Otorita...
Siap-siap! Pegawai Otorita Pindah ke IKN Mulai Maret 2025
Anggaran Otorita IKN...
Anggaran Otorita IKN Kena Potong Rp1,15 Triliun, Pak Bas Ungkap Dampaknya