floating-Naik Pesawat Tak Perlu...
Naik Pesawat Tak Perlu Tes Antigen dan PCR, Gimana Teknisnya?
Naik Pesawat Tak Perlu...
Naik Pesawat Tak Perlu Tes Antigen dan PCR, Gimana Teknisnya?
Rabu, 18 Mei 2022 - 08:20 WIB
JAKARTA - Angkasa Pura I menanggapi soal kebijakan terbaru yang menyebutkan para pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap tak perlu tes swab antigen hingga PCR.

VP Corporate Secretary Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan mengatakan bahwa Angkasa Pura I mendukung kebijakan tersebut akan mendorong industri penerbangan lekas bangkit.

Baca Juga: Mau datang ke Indonesia November Nanti, Ini Pesawat Jet yang akan Digunakan Elon Musk



"Kami selaku operator bandara menyambut baik pengumuman yang disampaikan Pak Jokowi. Kami percaya bahwa kebijakan ini nantinya akan mampu memulihkan sektor industri aviasi dan pariwisata secara perlahan dari dampak pandemi Covid-19 selama lebih dari 2 tahun ini," kata dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Terkait teknisnya, kata dia, masih menunggu juknis atau Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Covid-19. Sementara terkait pelaku perjalanan dari atau ke luar negeri masih mengacu pada SE No 48 tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kemenhub.

Baca Juga: Ingin Segera Keluar, Penumpang Pesawat di AS Buka Pintu Darurat dan Berjalan di Sayap

Di mana untuk persyaratan perjalanan, yaitu tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 untuk PPDN yang telah vaksin dosis ke-3 atau booster. Sedangkan wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) bagi yang telah vaksin dosis ke-2 dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) bagi yang baru vaksin dosis ke-1.
(nng)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
BEI Ubah Aturan Batas...
BEI Ubah Aturan Batas ARB dan Trading Halt, Ini Ketentuannya
Aturan Opsen Pajak Baru...
Aturan Opsen Pajak Baru di DKI Jakarta, Ini Ketentuan dan Implikasinya
Pajak Alat Berat di...
Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?
OJK Luncurkan Roadmap...
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan LKM 2024-2028, Aturan Baru Segera Terbit
Apindo Tolak Aturan...
Apindo Tolak Aturan PP 28/2024 dan RPMK, Potensi Kerugian Ekonomi Rp460 Triliun