floating-Warga Bulgaria Ditangkap...
Warga Bulgaria Ditangkap Polda Kepri, Bobol Dana Nasabah Bank Rp800 Juta
Warga Bulgaria Ditangkap...
Warga Bulgaria Ditangkap Polda Kepri, Bobol Dana Nasabah Bank Rp800 Juta
Selasa, 24 Mei 2022 - 15:40 WIB
BATAM - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri mengungkap kasus skimming atau membobol data nasabah bank yang dilakukan oleh tiga pelaku. Seorang di antaranya pelaku merupakan turis atau warga negara asing asal Bulgaria.

Aksi kejahatan skimming atau membobol data nasabah bank itu terjadi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Ratusan juta uang milik nasabah bank digondol kelompok pembobol bank jaringan internasional ini.

Baca juga: 2 WNA Bulgaria Ditangkap Polisi Kasus Skimming Kartu ATM

Dua bulan beraksi pelaku berhasil mencuri uang sebesar hampir Rp800 juta milik nasabah salah satu bank di Riau.

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap yakni Victor Tsetsov Genicov asal Bulgaria, Clausia dan Jhon Piter warga Indonesia yang tinggal di Lombok.

Direktur Krimsus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan pihak bank yang melaporkan hilangnya uang milik sekitar 50 nasabah.

"Peristiwa hilangnya dana nasabah diduga terjadi pada April atau mendekati Lebaran 2022 lalu. Namun aksi kejahatan ini baru diketahui setelah Lebaran," katanya, Selasa (24/5/2022).

Dari laporan tersebut, personel Ditkrimsus Polda Kepri melakukan penyidikan dan mengejar para pelaku ke Bali dan Lombok.

Baca juga: Hati-hati Kena Skimming, Ini Tips Aman Gesek Kartu ATM

Tak butuh waktu lama, petugas langsung menciduk para pelaku. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai peralatan yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Di antaranya mesin EDC, puluhan kartu magnetik dan peralatan elektronik lainnya.

"Modus yang dilakukan para pelaku dengan cara memasang alat skiming di berbagai ATM bank. Selanjutnya alat skiming yang terpasang merekam data nasabah yang melakukan transaksi di ATM," ujarnya.

Data yang didapat Victor dkk dikirim pada pelaku lainnya yakni A, buronan warga negara Bulgaria. Setelah diolah data nasabah kembali dikirim ke Victor dkk.

Selanjutnya para pelaku meindahkan data nasabah ke kartu magnetik melalui mesin EDC para pelaku menggunakan ATM hasil skiming untuk transaksi di berbagai ATM bersama.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (3) jo Pasal 30 ayat (3) tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Polda Riau Gelar Karhutla...
Polda Riau Gelar Karhutla Fun Run 2025, Edukasi Bahaya kebakaran Hutan
Polda Riau Inisiasi...
Polda Riau Inisiasi Aksi Tanam Pohon, Melindungi Tuah Menjaga Marwah
Polda Riau Tangkap Mantan...
Polda Riau Tangkap Mantan Napi Pengedar 14 Kg Sabu dan 6.800 Ekstasi
Polda Riau Siapkan Tim...
Polda Riau Siapkan Tim Medis, Penuhi Kebutuhan Sahur dan Berbuka Pengungsi Banjir Pekanbaru
Serikat Pekerja Migran...
Serikat Pekerja Migran Minta Pemerintah Usut Kasus Skimming Online Kamboja