JAKARTA - Ketua DPD Partai Perindo Jakarta Timur sekaligus pengacara, Berman Nainggolan menilai revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) yang menjadi landasan hukum
UU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi angin segar bagi para investor asing untuk berlabuh berinvestasi di Indonesia.
"Ini merupakan daya tarik para investor asing. Tentu dalam UU Omnibus Law ini ada hal-hal yang diuntungkan oleh perusahaan, dan ada juga pihak lain. Sama-sama menguntungkan sebenarnya," ujar Berman dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo, Kamis (26/5/2022).
Baca Juga: HT Pastikan Kampanye Perindo Berbeda dengan Partai Lainnya Dia tidak menampik masalah ketenagakerjaan masih ada dilingkup industri. Namun, setelah adanya revisi UU Omnibus Law, ia menilai sudah lebih baik dari peraturan sebelumnya. Di mana kini, para generasi muda jenjang SMA/sederajat bisa melakukan magang di perusahaan-perusahaan untuk mengasah kemampuannya agar ketika sudah menjadi karyawan sudah berdaya saing dengan para pekerja yang berpengalaman.
"Dengan UU Omnibus Law ini tentu sangat dilihat oleh para investor asing seperti contohnya Jepang. Jangan sampai kita sudah buatkan perusahaan di Indonesia tapi UU ketenagakerjaannya malah tidak terpenuhi," terang Berman.
Baca Juga: Gaungkan Semangat di Muskerwil NTT, HT: Partai Perindo Jadi Partai Besar di Pemilu 2024! Di sisi lain, Berman meyakini iklim investasi di Indonesia di tahun 2022 lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya karena sudah ada kepastian hukum yang jelas serta didukung oleh kasus Covid yang melandai.
"Mudah-mudahan dengan sudah melandainya Covid dan UU Omnibus Law sudah direvisi, tahun ini diharapkan lebih banyak lagi investor yang berinvestasi di Indonesia," pungkasnya.
(nng)