floating-Setelah 18 Kali Sidang,...
Setelah 18 Kali Sidang, Kades Cabul Ini Divonis Bebas PN Lampung Selatan
Setelah 18 Kali Sidang,...
Setelah 18 Kali Sidang, Kades Cabul Ini Divonis Bebas PN Lampung Selatan
Kamis, 23 Juni 2022 - 14:41 WIB
LAMPUNG - Setelah 18 kali menjalani persidangan secara online, Kepala Desa Rawa Selapan, Bagus Adi Pamungkas, terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap staf desa, akhirnya divonis bebas. Vonis yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lampung Selatan itu pun sontak disambut tangis bahagia keluarga dan terdakwa.

Dalam fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak asusila kepada Riri Fatmawati. Seluruh saksi-saksi yang dihadirkan menyampaikan kesaksian hanya berdasarkan informasi dari media sosial. Baca juga: Menyayat Hati! 6 Lembar Tulisan Curhat Santriwati Ungkap sang Guru yang Merenggut Kesuciannya

“Tuduhan atas perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa tak satupun dapat dibuktikan dalam persidangan di pengadilan,” ungkap Tarmizi, kuasa hukum terdakwa, Kamis (23/6/2022).

Kuasa hukum terdakwa akan melakukan musyawarah dengan keluarga untuk menuntut balik atas pencemaran nama baik yang dilakukan Ririn. Sedangkan istri terdakwa hanya dapat bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada warga yang memberi dukungan kepada suaminya. Baca juga: Ayah Bejat Cabuli Putri Kandung, Istri dan Anak Laki-laki Dianiaya

Dalam sidang sebelumnya, Bagus Adi Pamungka, selaku Kepala Desa Rawa Selapan, didakwa atas tindakan asusila kepada stafnya bernama Ririn Fatmawati. Terdakwa dituntut 4 tahun penjara dan uang restitusi sebesar Rp36 juta.
(don)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Modus Predator Seksual...
Modus Predator Seksual Jepara Jerat 31 Korban Anak Bawah Umur
Polda Jabar: Hasil Tes...
Polda Jabar: Hasil Tes DNA Alat Kontrasepsi Terbukti Milik Dokter Cabul Priguna
Rektor UI Berhentikan...
Rektor UI Berhentikan Dokter PPDS Cabul Rekam Mahasiswi Mandi usai Ditetapkan Tersangka
Korban Dokter Kandungan...
Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah Jadi 5 Orang
8 Detik Rekam Mahasiswi...
8 Detik Rekam Mahasiswi Mandi Bikin Tamat Karier Azwindar Dokter PPDS UI