floating-Berkaca Kasus ACT, BNPT...
Berkaca Kasus ACT, BNPT Dorong Revisi UU Pengumpulan Sumbangan
Berkaca Kasus ACT, BNPT...
Berkaca Kasus ACT, BNPT Dorong Revisi UU Pengumpulan Sumbangan
Jum'at, 08 Juli 2022 - 13:54 WIB
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendorong revisi aturan terkait pengumpulan uang atau barang oleh lembaga amal. Hal itu berkaca dari polemik pengelolaan donasi oleh lembaga badan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).



Direktur Pencegahan BNPT RI Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid menjelaskan selama ini pengumpulan dana umat hanya diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

"Dua peraturan ini hanya mengatur soal sistem birokrasi perizinan. Belum ada aturan soal akuntabilitas dan sanksi jika terjadi kecurangan atau penyelewengan dan penyalahgunaan dana," kata Nurwakhid, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Mantan Presiden ACT Dicecar Penyidik Bareskrim Soal Legalitas Yayasan

Nurwakhid menilai, diperlukan klausul yang mengatur pemberian sanksi pidana apabila lembaga yang mengelola dana masyarakat dapat menyalurkannya sesuai dengan tujuan awalnya. Dalam hal ini BNPT, kata Nurwakhid, bakal menjalankan fungsinya untuk mengoordinasikan lembaga-lembaga terkait agar penguatan beleid aturan tersebut dapat terlaksana.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan ACT, Perindo: Orang di Lembaga Kemanusiaan Semestinya Tak Cari Profit

"Merevisi atau penguatan regulasi yg ada UU No.9 Tahun 1961 tetang Pengumpulan Uang dan Barang, dan PP No.29 Tahun1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, untuk lebih kuat dan lengkap," ujarnya.

Menurur Nurwakhid, pihaknya telah menerima laporan hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK terkait transaksi mencurigakan yang dilakukan ACT berkaitan dengan terorisme.

Data tersebut, masih didalami dan ditindaklanjuti dalam penyelidikan kepolisian. Meski demikian kecurigaan itu dinilai BNPT harus menjadi pembelajaran agar masyarkat lebih selektif dalam memberikan sumbangannya ke lembaga tertentu.

"Masyarakat untuk lebih jeli dan selektif dalam memilih lembaga amal dan donasi. Partisipasi pengawasan dan pemantauan masyarakat juga menjadi penting agar dana umat dan dana kemanusiaan lainnya yang bertujuan mulia tersebut tidak diselewengkan dan disalahgunakan untuk kepentingan aktfiitas yang melanggar hukum," ujar Nurwakhid.

Menurutnya, Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai instansi negara yang memantau lembaga amal perlu membuat aturan baru yang bisa menutup celah modus kejahatan keuangan penggalangan dana melalui donasi dan filantropi.

Diketahui, soal pengelolaan dana umat di ACT kini tengah menjadi sorotan. Di media sosial netizen ramai menduga terjadi penyelewengan ataupun penggelapan di badan amal tersebut.

Melihat hal itu, pihak Bareskrim Polri pun telah turun tangan untuk mendalami atau penyelidikan terkait dengan hal tersebut. Meski begitu, pihak ACT membantah semua isu miring atau negatif yang berkembang di tatanan masyarakat.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Tanda Tanya Pakar Soal...
Tanda Tanya Pakar Soal Penghapusan Kewenangan TNI Dalam Pemberantasan Narkoba
Kepala Daerah Tak Dilantik...
Kepala Daerah Tak Dilantik Bareng, Dimungkinkan Adanya Revisi UU Pemda
2 Orang Masih Dirawat...
2 Orang Masih Dirawat di RS Brawijaya dan Saiful Anwar usai Unjuk Rasa UU TNI