floating-Presiden ACT Jalani...
Presiden ACT Jalani Pemeriksaan Bareskrim Polri soal Pengelolaan Dana
Presiden ACT Jalani...
Presiden ACT Jalani Pemeriksaan Bareskrim Polri soal Pengelolaan Dana
Jum'at, 08 Juli 2022 - 15:52 WIB
JAKARTA - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terkait dugaan penyelewengan pengelolaan dana.

"Sudah di ruang pemeriksaan," ujar Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Baca juga: Mantan Presiden ACT Dicecar Penyidik Bareskrim Soal Legalitas Yayasan

Sementara itu, mantan Presiden badan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin lebih dahulu memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Ia dicecar pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dengan legalitas yayasan.

Ahyudin mengaku proses pemeriksaan masih akan sangat panjang. Sebab itu, ia belum bisa berbicara panjang lebar.

"Masih lama. Nanti masuk lagi," ujar Ahyudin.

Diketahui, soal pengelolaan dana umat di ACT kini tengah menjadi sorotan. Di media sosial, netizen ramai menduga terjadi penyelewengan ataupun penggelapan di badan amal tersebut.

Melihat hal itu, pihak Bareskrim Polri pun telah turun tangan untuk mendalami atau penyelidikan terkait dengan hal tersebut. Baca juga: Berkaca Kasus ACT, BNPT Dorong Revisi UU Pengumpulan Sumbangan

Meski begitu, pihak ACT membantah semua isu miring atau negatif yang berkembang di tatanan masyarakat.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Bareskrim Polri Backup...
Bareskrim Polri Backup Penanganan Kasus Predator Seks di Jepara
Bareskrim Tangguhkan...
Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Termasuk Kades Kohod
Usai Dilaporkan ke Bareskrim...
Usai Dilaporkan ke Bareskrim dan MKD, Ahmad Dhani Ngaku Salak Ketik Pono Jadi Porno
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga