floating-Respons Anies Soal ACT:...
Respons Anies Soal ACT: Biar Proses Hukum Berjalan
Respons Anies Soal ACT:...
Respons Anies Soal ACT: Biar Proses Hukum Berjalan
Minggu, 10 Juli 2022 - 16:32 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan kepada proses hukum sebagaimana mestinya terkait dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) .

"Biarkan proses hukum berjalan. Biarkan audit dilakukan, proses hukum dilakukan," kata Anies di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (10/7/2022).

Baca juga: Kasus ACT dan Kerawanan Altruisme

Prinsipnya Pemprov DKI Jakarta menghormati proses hukum berlaku, terutama proses audit yang tengah dilakukan. Dia bakal mengambil langkah selanjutnya setelah adanya titik terang.

"Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kita. Jadi kita ingin menghormati aparat penegak hukum, menghormati aparat audit yang sedang melakukan prosesnya dan baru melakukan tindakan setelah ada kesimpulan-kesimpulan. Kan begitu prosedurnya,” kata Anies.

Justru kalau pihaknya bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap nanti bisa-bisa menghakimi berdasarkan opini. “Kita sebagai penyelenggara negara harus mengambil sikap yang bertanggung jawab dan salah satu sikap bertanggung jawab adalah mengambil keputusan berbasis data, berbasis kelengkapan informasi seperti ketika kita menangani Covid-19. Menangani Covid kan pakai data dan informasi lengkap," ucapnya.

Pemerintah akan memeriksa lembaga-lembaga donasi sejenis ACT demi lebih menjamin kegiatan pengumpulan dana masyarakat tidak disalahgunakan seperti ACT.

Baca juga: Parah! Abu Janda Diduga Sebar Hoaks Video Anies soal ACT

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Rabu (6/7/2022).

Pemerintah mencabut izin pengumpulan uang dan barang Yayasan ACT. Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Sah! Beli BBM di Jakarta...
Sah! Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 5%, Kendaraan Umum 2%
Copot Direktur IT Bank...
Copot Direktur IT Bank DKI, Pramono: Tak Ada Orang yang Kebal Hukum di Jakarta
Pramono Anung Copot...
Pramono Anung Copot Direktur IT Bank DKI Buntut Gangguan Layanan Digital
Pramono Panggil Direksi...
Pramono Panggil Direksi Bank DKI Buntut Gangguan Layanan JakOne Mobile Siang Ini
Bagaimana Cara Lapor...
Bagaimana Cara Lapor Pungli PIP? Ternyata Bisa Melalui Telepon dan Aplikasi