floating-Pemprov DKI Segera Tentukan...
Pemprov DKI Segera Tentukan Nasib Izin Operasi ACT
Pemprov DKI Segera Tentukan...
Pemprov DKI Segera Tentukan Nasib Izin Operasi ACT
Kamis, 28 Juli 2022 - 14:42 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta segera menentukan nasib izin operasi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyusul telah ditetapkannya empat tersangka dugaan penyelewengan dana umat oleh Bareskrim Polri. Pemprov DKI pun sudah melakukan sejumlah pembahasan terkait izin operasi ACT tersebut.

"Sudah dirapatkan sudah sebagainya. Insha Allah dalam waktu dekat akan kita kabarin ya," ungkap Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2022).

Ariza mengatakan, DKI hanya bertanggung jawab menerbitkan izin operasi ACT. Sedangkan, izin pengumpulan uang dan barang (PUB) yang sudah terlebih dahulu dicabut merupakan kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos).

"Kalau itu kan sudah ada batasnya siapa yang punya kewenangan wilayah DKI dengan Kemensos kan beda ya. Kemensos kan sudah lakukan itu ya, kalau DKI kan izinnya," katanya. Baca: Usai Jadi Tersangka, 4 Petinggi ACT Dicegah ke Luar Negeri



Ariza menilai ada tahapan yang perlu ditaati sesuai aturan terkait proses pencabutan izin ACT. Prinsipnya, Pemprov DKI bakal bekerja sesuai prosedur supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Ya kan harus ada proses evaluasi dan semuanya diliat juga. Nanti akan dikabarin pokoknya kita harus bekerja sesuai dengan aturan, ketentuan, tahapannya, harus on the track biar nanti enggak menimbulkan masalah," tuturnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut selain mereka berdua, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni HH dan NIA.

"A, IK, HH dan NIA yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
(hab)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Beri Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025 secara Otomatis
ASN Pemprov DKI Wajib...
ASN Pemprov DKI Wajib Pakai Transportasi Umum, Begini Respons KAI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Raih Dua Penghargaan Bergengsi Top BUMD Awards 2025
Dihadiri Ribuan Orang,...
Dihadiri Ribuan Orang, Jakarta Beat Society 2025 Ajang Festival Musik Kelas Dunia
Diskusi Ngojak Soal...
Diskusi Ngojak Soal Air Bersih, DPRD Jakarta: Kenaikan Tarif PAM Jaya Masih Logis