floating-Mensos Risma Sempat...
Mensos Risma Sempat Tegur ACT Salurkan Dana ke Luar Negeri
Mensos Risma Sempat...
Mensos Risma Sempat Tegur ACT Salurkan Dana ke Luar Negeri
Jum'at, 29 Juli 2022 - 09:13 WIB
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini merespons terkait dugaan penyelewengan dana oleh lembaga filantrofi, Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mensos Risma mengaku sempat menegur ACT karena menyalurkan dana ke luar negeri.

"Sebetulnya saat saya awal jadi menteri sudah saya ingatkan dia (ACT). Sudah saya buatkan surat peringatan, karena saat itu kalau enggak salah ada sumbangan ke luar (negeri) terus saya tegur," kata Mensos di Kantor Kemensos Cawang, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Kasus ACT dan Kerawanan Altruisme

Sebagai informasi, Risma baru dilantik menjadi Menteri Sosial pada akhir Desember 2020. Walaupun dirinya sempat melayangkan teguran, akan tetapi ACT masih tetap beroperasi di tahun 2020 sampai kasus dugaan korupsi terungkap awal Juli 2022.

Politikus PDIP ini mengatakan, pengawasan yang dilakukan kepada lembaga filantropi masih lemah. Dengan demikian Kemensos akan membentuk tim monitoring atau satgas khusus guna mengawasi pergerakan sejumlah filantrofi di Indonesia.

"Saat itu, mekanismenya pengawasan kita masih lemah. Ini saya mau siapkan tim untuk monitoring lembaga filantrofi secara rutin," tuturnya.

Baca juga: Kasus ACT Bukti Regulasi Masih Memble

Kata Risma, tim monitoring lembaga filantrofi tersebut nantinya juga akan turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pengawasan penyaluran dana di dalam negeri dan Interpol untuk penyaluran dana ke luar negeri.

"Kita juga melibatkan itu. Jadi nanti tim kita akan lebih lengkap," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemensos RI resmi mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT Tahun 2022, Selasa (5/7/2022). Hal ini dikarenakan ACT menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, lembaga pengumpulan barang dan uang hanya diperbolehkan menggunakan 10 persen dana donasi untuk operasional.

Sementara itu, PPATK juga menemukan bahwa aliran dana ACT mengalir ke sejumlah negara yang berisiko tinggi dalam pembiayaan terorisme. Pada akhirnya, penyidik menetapkan Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin (A) sebagai tersangka, bersama Ibnu Khajar (IK) yang juga menjabat Presiden ACT aktif.

Kedua tersangka lainnya, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Dan Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
(maf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Ramadan 2025, INH Salurkan...
Ramadan 2025, INH Salurkan Bantuan dan Bersihkan Masjid di 9 Negara
Bagaimana Teknologi...
Bagaimana Teknologi Blockchain Bisa Mencegah Penyalahgunaan Dana CSR
Sengketa Pilgub Jawa...
Sengketa Pilgub Jawa Timur, MK Tak Terima Gugatan Risma-Gus Hans
Terpilih Jadi Kornas...
Terpilih Jadi Kornas Share INH Nasional, Rama Komitmen Lanjutkan Program Kemanusiaan
Kisah Mohamed Salah:...
Kisah Mohamed Salah: Dari Jalanan Berdebu, Bintang Sepak Bola, hingga Pegiat Filantropi