floating-Jimly Asshiddiqie Sarankan...
Jimly Asshiddiqie Sarankan Seluruh Pengurus ACT Diganti, Termasuk Nama Organisasi
Jimly Asshiddiqie Sarankan...
Jimly Asshiddiqie Sarankan Seluruh Pengurus ACT Diganti, Termasuk Nama Organisasi
Minggu, 31 Juli 2022 - 16:54 WIB
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Prof Jimly Asshiddiqie menanggapi kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap ( ACT ). Menurutnya, kegiatan sosial yang dilakukan bisa dilanjutkan asalkan pengurusnya diganti.

"Caranya ya diganti semua pengurusnya. Sayang sebenarnya ACT itu udah punya nama, tapi kalau namanya sudah rusak, lebih baik diganti namanya, cuman kegiatannya itu bisa diteruskan," kata Jimly kepada wartawan di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Minggu (31/7/2022).

Anggota DPD itu mengatakan, dengan penggantian seluruh pengurus dan nama organisasi, diharapkan kepercayaan masyarakat bisa dipulihkan. "Jadi yayasannya bisa diambil alih dengan yang baru, dengan disepakati oleh anggota dan pengurusnya. Artinya sukarela membubarkan diri dan memberikan kepada orang baru yang bisa dipercaya," katanya.

Jimly juga meminta agar proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti dengan sah melanggar ketentuan berlaku segera diproses pidana. "Ditindak saja kalau memang dianggap tidak masuk akal. Kalau mau memakai logika, amil zakat itu kan 2,5% dan ini kan sudah lebih dari itu dan sudah melanggar batas sudah penyalahgunaan," katanya.

Baca juga: Sekum Muhammadiyah: Langkah Polri Usut Penyelewengan Dana ACT Tepat
(abd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
MNC Life dan ACT Consulting...
MNC Life dan ACT Consulting Kolaborasi Membentuk Milenial Menjadi Pemimpin Masa Depan
Pleidoi Mantan Ketua...
Pleidoi Mantan Ketua Dewan Pembina ACT Kutip Hadis Nabi Muhammad
Gelapkan Dana Bantuan,...
Gelapkan Dana Bantuan, Eks Ketua Dewan Pembina ACT Dituntut 4 Tahun Penjara
Eks Presiden ACT Divonis...
Eks Presiden ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Dana Bantuan Korban Lion Air
Tiga Mantan Petinggi...
Tiga Mantan Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara