floating-MUI Dukung Langkah Bareskrim...
MUI Dukung Langkah Bareskrim Polri Usut Tuntas Kasus ACT
MUI Dukung Langkah Bareskrim...
MUI Dukung Langkah Bareskrim Polri Usut Tuntas Kasus ACT
Senin, 01 Agustus 2022 - 10:00 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsyudi Suhud mendukung langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Marsyudi menegaskan hukum harus ditegakkan kepada siapa pun.

"Ditegakkan hukumnya sampai ketemu bahwa sesungghuhnya itu sesuai atau tidak sesuai. Negara ini negara hukum kalau tidak ditegakan bisa kocar-kacir," kata Marsyudi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Anwar Abbas Ungkap Posisi Ketua Umum MUI Kosong

Marsyudi mengatakan masyarakat nantinya akan mengetahui kebenaran terkait dugaan penyelewengan donasi ACT ini. "Intinya masyarakat akan mengetahui bahwa sesungguhnya ada penyelewengan atau tidak setelah ditetapkan empat tersangka," ujar dia.

"Para penyumbang akan tahu dikemanakan barangnya, untuk apa saja," ujar Marsyudi.

Lebih lanjut, Marsyudi mengimbau kepada masyarakat untuk memilih lembaga yang kredibel dalam menyalurkan donasi agar sampai kepada pihak yang membutuhkan.

"Saya yakin masih ada lembaga lain yang menyalurkan donasi itu, maka cari lembaga terbaik yang amanah yang bisa mewakili para pendonasi untuk menyampaikan kepada pihak-pihak yang terdata," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan empat tersangka penyelewengan donasi ACT. Mereka yakni pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.

Mereka juga telah ditahan penyidik Bareskrim pada Jumat (29/7) lalu. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara.

Whisnu menjelaskan penyidik memutuskan untuk menahan keempat orang tersangka itu karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini.

"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," jelasnya kepada wartawan.
(muh)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Bareskrim Polri Backup...
Bareskrim Polri Backup Penanganan Kasus Predator Seks di Jepara
MUI Dukung Kejagung...
MUI Dukung Kejagung Bongkar Terus Mafia Peradilan
Ada Produk Haram Berlabel...
Ada Produk Haram Berlabel Halal, MUI Dorong Tingkatkan Pengawasan
Bareskrim Tangguhkan...
Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Termasuk Kades Kohod
Usai Dilaporkan ke Bareskrim...
Usai Dilaporkan ke Bareskrim dan MKD, Ahmad Dhani Ngaku Salak Ketik Pono Jadi Porno